Belajar Nge Blog Biar Gag Goblog: JURNAL PERTANIAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF INDUSTRIALISASI DAN PERDAGANGAN BEBAS

Sabtu, 26 Maret 2011 JURNAL PERTANIAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF INDUSTRIALISASI DAN PERDAGANGAN BEBAS


JURNAL PERTANIAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF INDUSTRIALISASI DAN PERDAGANGAN BEBAS
YERMIA LENTOLANGI
PENDAHULUAN
Arus utama pembangunan menunjukkan adanya transformasi struktur perekonomian dari pertanian ke industri. Hal ini dapat dibuktikan oleh indikator ekonomi yang menunjukkan menurunnya pangsa pertanian serta meningkatnya pangsa industri dalam Produk Domestik Bruto (PDB). Pangsa relatif sektor pertanian dalam PDB tahun 1967 sekitar 67% menurun menjadi hanya 17,2% pada tahun 1995. Sementara untuk kurun waktu yang sama pangsa industri meningkat dari 5% menjadi 24,3%. Inilah yang seringkali disebut-sebut sebagai keberhasilan transformasi. Namun demikian, pangsa tenaga kerja sektor pertanian belum menurun secara berarti, bahkan sampai tahun 1995 masih sebesar 48% dari total tenaga kerja. Cepatnya penurunan pangsa pertanian terhadap PDB dibandingkan dengan penurunannya terhadap total tenaga kerja, dapat menunjukkan semakin besarnya tenaga kerja yang terperangkap di bidang pertanian sehingga semakin tidak produktif dan tidak efisien, yang menyebabkan menurunnya pendapatan perkapita tenaga kerja sektor pertanian.
Proses industrialisasi yang cukup gencar dan cepat tersebut ternyata belum mengkait ke belakang (backward linkage), yakni ke sektor pertanian. Inilah yang mengakibatkan tertinggalnya sektor pertanian dari Industri. Tidak saja dalam struktur PDB, tetapi juga dalam struktur masyarakat dimana sampai saat ini masyarakat pertanian (baca: petani) tak kunjung sejahtera dibandingkan masyarakat yang bergerak di bidang industri. Nilai tukar petani yang belum juga membaik, produktivitas dan efisiensi yang rendah, serta sikap mental dan budaya yang masih tradisional membawa mereka pada ketertinggalan. Fenomena transformasi di atas menjadi tantangan tersendiri bagi pertanian. Apalagi bila dikaitkan dengan situasi internasional yang mengarah pada perdagangan bebas, semakin memperbanyak jumlah pertanyaan tentang prospek pembangunan pertanian Indonesia.
Tantangan kedua adalah perdagangan bebas. Sejak terinstitusionalisasinya perdagangan bebas melalui WTO serta kesepakatan-kesepakatan perdagangan kawasan, seperti APEC, AFTA, NAFTA, serta Uni Eropa, dunia akan semakin mengalami perubahan. Tahun 2003 bagi AFTA dan 2010 serta 2020 bagi APEC sudah menjadi hardfact yang sulit terelakkan bagi Indonesia. Ini juga sebagai konsekuensi dari upaya Indonesia mengubah haluan dalam strategi ekspornya pada tahun 1980-an, dimana sebelumnya pada tahun 1970-an ekonomi Indonesia lebih bercorak inward looking dengan mengandalkan subtitusi impor.
Respon pertanian Indonesia yang masih didominasi petani tradisional terhadap perdagangan bebas semakin penting dipahami. Adanya perdagangan bebas tersebut akan memperluas arus perdagangan internasional yang lebih transparan, dan kompetitif. Bagi Indonesia, kenyataan ini akan menjadi peluang (opportunity) bila Indonesia siap bersaing, tetapi juga menjadi ancaman (threat) bila tidak siap. Kesiapan bersaing ini ditentukan oleh tingkat produktivitas dan efisiensi yang diakselerasi oleh penguasaan teknologi, serta pemahaman tentang standar mutu internasional.
Kedua tantangan di atas dapat menjadi agenda penting untuk pembangunan sektor pertanian. Oleh karena itu menarik untuk dikaji: bagaimana posisi pertanian Indonesia di tengah industrialisasi dan perdagangan bebas, serta bagaimana landasan teoritik untuk implikasi kebijakan yang harus dirumuskan dalam menemukan model pembangunan pertanian masa depan.
INDUSTRIALISASI NEGARA BERKEMBANG DAN PERDAGANGAN BEBAS
Dalam teori-teori pembangunan, industrialisasi di negara berkembang mempunyai latar belakang yang berbeda dengan negara maju. Gagasan industrialisasi di negara berkembang tersebut dapat ditelusuri dari teori tentang pembagian kerja secara internasional dimana teori ini pula yang mendasari pentingnya perdagangan bebas yang merupakan produk pemikiran para ekonom klasik (lihat Micael P. Todaro, 2004), sehingga antara industrialisasi dan perdagangan bebas merupakan dua hal yang sangat terkait secara teoritis. Dalam teori ini dinyatakan tentang pentingnya spesialisasi produksi setiap negara berdasarkan keunggulan komparatif yang dimilikinya. Negara-negara berkembang yang memiliki tanah subur sebaiknya melakukan spesialisasi dalam produksi pertanian. Sementara itu negara-negara Utara yang iklimnya tidak cocok untuk pertanian sebaiknya melakukan kegiatan produksi di industri.
Dengan spesialisasi ini akan terjadi perdagangan internasional yang saling menguntungkan kedua kelompok negara tersebut. Negara-negara pertanian dapat membeli barang-barang industri dengan harga lebih murah. Begitu pula negara-negara industri membeli hasil-hasil pertaniannya secara lebih murah. Teori ini pula yang juga dapat menjadi landasan bagi pentingnya perdagangan bebas. Setidaknya, Micael P. Todaro 2004, menegaskan pentingnya setiap negara untuk melebur dalam perdagangan internasional atas prinsip keunggulan komparatif, karena pada dasarnya setiap negara adalah saling tergantung, dan akan lebih menguntungkan bila negara-negara saling mengisi kelemahan yang ada.
Namun demikian dalam perkembangannya hubungan saling ketergantungan tersebut membawa hasil yang berbeda. Negara industri semakin maju, sedangkan negara berkembang semakin tertinggal. Dalam perdagangan internasional, negara maju lebih beruntung dari pada negara berkembang.
Fenomena keuntungan yang bias ke negara industri disoroti oleh Raul Prebisch yang tertuang dalam karyanya: The Economic Development of Latin America and Its Principal Problems pada tahun 1950. Ketidakseimbangan perdagangan internasional antara negara maju dan negara berkembang, menurut Prebisch, lebih disebabkan oleh adanya penurunan nilai tukar komoditi pertanian terhadap barang-barang industri. Barang-barang industri lebih mahal dari barang pertanian, sehingga menyebabkan defisit neraca perdagangan negara-negara berkembang yang mengandalkan pertanian.
Dalam teori ekonomi sering dinyatakan bahwa komoditi pertanian bersifat inelastis, khususnya bila dilihat dari kecenderungan adanya penurunan konsumsi bahan makanan karena meningkatnya pendapatan (Walter Nicolson, Mikro Ekonomi Intermediet, 2003). Sebaliknya, meningkatnya pendapatan justru akan meningkatkan konsumsi terhadap barang-barang industri. Akibatnya, anggaran negara pertanian yang digunakan untuk mengimpor barang-barang industri dari negara-negara industri akan semakin meningkat, sedangkan pendapatan dari hasil ekspornya relatif tetap atau bahkan menurun. Inilah yang menimbulkan defisit neraca perdagangan.
Adanya proteksi negara industri atas hasil pertaniannya semakin mempersulit negara berkembang untuk mengekspor hasil pertaniannya, sebagaimana sampai saat ini masih terus berlangsung. Terakhir, negara industri semakin mampu menemukan teknologi baru pembuat barang-barang sintetik sehingga memperkecil impor bahan mentah pertanian dari negara berkembang.
Selain itu, meningkatnya kekuatan politik kaum buruh di negara industri juga berpengaruh pada meningkatnya upah. Ini berimplikasi pada meningkatnya biaya produksi sehingga menyebabkan harga jual meningkat pula. Sementara harga barang hasil pertanian relatif tetap. Akibatnya, nilai uang yang diperoleh negara industri dari hasil ekspornya akan meningkat.
Kenyataan itulah yang membuat Raul Prebisch salah seorang peletak dasar teori ketergantungan mengeluarkan gagasan pentingnya negara-negara berkembang untuk melakukan industrialisasi sebagaimana negara maju. Upaya perintisan Industrialisasi ini dilakukan dengan model industri subtitusi impor sebagai "infant industry”. Diharapkan industri ini dapat memproduksi barang-barang yang semula diimpor. Sebagai langkah awal, untuk mengamankan eksistensi industri bayi dari industri besar di negara maju diperlukan campur tangan pemerintah melalui proteksi sampai dengan mendewasanya industri bayi tersebut.
Pemikiran Prebisch tentang industri subsitusi import selaras dengan industrialisasi di negara-negara ASEAN yang rata-rata dilakukan tahun 1960-an. Akan tetapi ternyata alasan utama industrialisasi ala Prebisch belum terbukti secara empirik, setidaknya untuk negara-negara ASEAN. Dalam pandangan Arif dan Hill (1988) terdapat 2 (dua) alasan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, mempercepat proses Industrialisasinya. Pertama, adalah pandangan umum bahwa prospek pasar internasional di masa depan bagi produk primer adalah sangat suram sebagaimana pemikiran Prebisch. Ini, dilatarbelakangi oleh pengalaman pada tahun 1950-an dimana terjadi kemerosotan harga-harga produk pertanian setelah mengalami booming pada Perang Korea 1950-1951. Namun demikian alasan ini tidaklah cukup empirik untuk membuktikan merosotnya nilai tukar produk pertanian (term of trade) sebagai faktor utama adanya industrialisasi dalam kerangka menepis ketergantungan negara berkembang terhadap negara maju.
Kedua, adanya pandangan bahwa negara-negara maju yang pendapatannya tinggi memiliki sektor industri yang sangat besar. Jadi, industrialisasi dipandang sebagai jalan ke arah perkembangan ekonomi yang lebih maju. Kalau diamati, pandangan seperti ini merupakan bagian dari paradigma modernisasi yang mengarahkan model pembangunan Barat sebagai "kiblat" bagi negara berkembang. Pandangan kedua ini lebih empirik bila dilihat setting politik ekonomi internasional waktu itu, dimana negara Barat pasca Marshall Plan giat memasarkan gagasan modernisasi negara kalah perang serta negara berkembang sebagai upaya pemulihan akibat Perang Dunia II sekaligus untuk menangkal komunisme di negara-negara berkembang tersebut.
ISI memang umumnya menghasilkan pertumbuhan industri yang sangat cepat, namun tidak dapat menjadi landasan bagi babak industrialisasi yang berkesinambungan. Arif dan Hill (1988) mengatakan :
Setelah "tahap yang mudah" proses industrialisasi tersebut diselesaikan, yaitu ketika keluaran (out put) barang manufaktur tumbuh dengan batas-batas pasar dalam negeri yang kecil dan diproteksi, maka kurun waktu kejenuhan pasar akan cepat tercapai. Dengan demikian , tidak akan ada perembesan (spill over) otomatis ke pasar ekspor sebagaimana sebelumnya diperkirakan oleh para pembuat kebijakan. Untuk memudahkan, pemeliharaan pertumbuhan industri yang cepat dan berkesinambungan di Malaysia, Filipina dan Muangthai sekitar tahun 1970-an dan di Indonesia sekitar tahun 1980 memerlukan usaha promosi ekspor yang sungguh-sungguh maupun putaran kedua substitusi impor dalam kegiatan-kegiatan yang lebih padat modal dan padat ketrampilan.
Bagi Indonesia strategi promosi ekspor yang dimulai tahun 1980-an lebih banyak dilatarbelakangi adanya kemorosotan harga minyak yang semula menjadi andalan utama ekspor. Kelangsungan ISI yang lama tersebut merupakan kajian ekonomi politik, dimana diduga terkait dengan kuatnya hubungan birokrasi (pemberi fasilitas proteksi) dengan swasta sebagai penerima fasilitas sekaligus pemberi rente, sehingga memunculkan kolusi dan korupsi yang masih menggejala hingga sekarang.
Dampak industrialisasi terhadap perkembangan ekonomi tampak semakin signifikan, namun inipun tidak terlepas dari masalah-masalah yang bersifat struktural. Misalnya, ketergantungan teknologi (technological dependency) negara berkembang terhadap negara maju yang akan mempersulit negara berkembang mengejar ketertinggalan, sebagaimana sering disuarakan Dos Santos penganut teori ketergantungan. Begitu pula dalam bantuan modal asing yang dapat mengganggu proses kemandirian negara berkembang. Yang terakhir ini bantuan modal belum terbukti mengganggu kemandirian, setidaknya bila diperhatikan keberanian Indonesia untuk membubarkan IGGI.

TARGET INDUSTRIALISASI
Target industrialisasi perlu ditetapkan agar kelangsungan industrialisasi berjalan secara sistematis dan membawa manfaat bagi berbagai struktur masyarakat. Ini tentunya sebagai hasil pelajaran dari pengalaman negara-negara seperti India dan Brazil, dimana industrialisasi yang gencar dikembangkan berbasis teknologi tinggi. Meskipun Brazil memiliki National System of Scientific & Technological Development serta Fund for Scientific and Technological Development, masing-masing sebagai lembaga pengkaji dan pengembang teknologi serta lembaga penyokong dananya, ternyata belum membawa Brazil sebagai negara Industri yang tangguh. Industri berat di Brazil dianggap memboroskan uang negara, karena jumlah dana yang disuntikkan jauh lebih besar dari yang diperoleh dari hasil penjualan. Hal ini tidak lain karena ketidaksiapan seluruh perangkat, khususnya laboratorium (Basri, 1995).
Akibatnya, industrialisasi berbasis teknologi tinggi di Brazil dengan baik oleh karena industrialiasi tidak dipahami sebagai suatu entitas dalam pembangunan ekonomi. Industrialisasi tidak mengkait pada sektor-sektor lain yang masih didominasi mayoritas masyarakatnya, yakni pertanian. Sehingga, kesenjangan antara sektor industri dan pertanian makin melebar.
Kendati secara normatif telah tertuang dalam GBHN, Namun pada tingkat pelaksanaannya belum juga terwujud target industrialisasi Indonesia sebagaimana yang direkomendasikan. Padahal negara-negara lain sudah melaju pada tahap yang lebih tinggi. Hal ini disebabkan karena tergiurnya Indonesia oleh kekayaan minyak sehingga merasa terdesak untuk membangun industri berat dan padat modal untuk memanfaatkan kekayaan tersebut, meskipun belum memiliki landasan yang kuat (Basri, 1995). Selain itu juga karena konsentrasi pembangunan pertanian masih bertumpu pada swasembada beras, sehingga industri alat berat pertanian serta pupuk menjadi prioritas. Proses swasembada yang dicapai dalam waktu sekitar 19 tahun, menyebabkan "terabaikannya" pembangunan industri, khususnya industri pengolahan. Sementara itu untuk kurun waktu yang sama, negara-negara lain sudah mulai mengembangkan industri pengolahan hasil pertanian (agroindustri) untuk berbagai komoditi, khususnya hortikultura.
Baru mulai Pelita VI disadari pentingnya agroindustri untuk menopang industrialisasi di Indonesia. Namun, pada saat yang sama gencar pula industrialisasi berbasis high tech dengan promotor Habibie melalui industri strategisnya, misalnya IPTN (Semarang Pt. Dirgantara Indonesia). Gagasan B.J. Habibie bertolak dari kenyataan pola industrialisasi sebelumnya yang menyebabkan ketergantungan terhadap teknologi negara penemunya, sebagaimana dikhawatirkan Dos Santos dalam teori ketergantungannya. Kerangka Habibie dalam membangun kemandirian IPTEK tersebut sangatlah signifikan bagi Indonesia dalam mengejar ketertinggalan. Namun demikian kalau pilihan jatuh kepada industri strategis sebagai leading sector dalam industrialisasi, yang menjadi pertanyaan, apakah "jalan pintas" yang diambil ini efektif bagi pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Pengalaman industrialisasi Brazil dan India dapat menjadi pelajaran yang berharga, dan kedua negara tersebut sangat comparable dengan Indonesia setidaknya dapat dilihat melalui ciri aspek populasi dimana mereka tergolong negara-negara yang jumlah penduduknya besar dengan struktur masyarakat yang heterogen.
Konsentrasi atau target industrialisasi yang selalu menyebar (diffused) karena menggunakan broad based spectrum strategy tersebut menyebabkan sulitnya industri Indonesia untuk bergerak secara sistematis sebagaimana negara industri baru lainnya. Akibatnya, pertanian yang seharusnya industrialized pada tahap awal pembangunan dan menjadi landasan bagi tumbuhnya industri manufaktur lainnya terus "tersungkur" hingga kini, karena secara empiris "terabaikan" dalam skenario industrialisasi.
Bila selama ini pertanian Indonesia tertinggal dari negara lain, khususnya Thailand, Korea, dan Taiwan, tidak lain karena starting point yang berbeda. Juga, faktor lain adalah belum kuatnya kemauan politik, khususnya dari pengambil kebijakan makroekonomi, untuk memprioritaskan pertanian sebagai target industrialisasi. Bila pertanian dijadikan sebagai target industrialisasi berarti akan berimplikasi pada semakin penuhnya dukungan bagi pengembangan IPTEK pertanian, sehingga pertanian Indonesia akan semakin terdukung oleh IPTEK yang mandiri dan berdaya saing. Keterkaitan sektor industri dengan pertanian mendapat tempat khusus dalam wacana pembangunan ekonomi. Block dalam Bedu Amang (1996) mengungkapkan bahwa pertumbuhan sektor non pertanian (termasuk industri) hanya dapat dipicu bila pengambilan keputusan dalam perusahaan-perusahaan yang bermukim di pedesaan semakin efisien, produktivitas tenaga kerja makin baik akibat meningkatnya standar nutrisi pekerja serta meningkatnya profitabilitas pertanian. Dengan kata lain, sektor industri hanya akan bisa tumbuh bila diperkuat pertanian yang tangguh.
Pengalaman di negara manapun yang sukses dalam industrialisasi selalu mengembangkan industrialisasi dengan landasan pertanian yang kuat, seperti Eropa, Australia, AS, Korea, Jepang, dan Taiwan. Perdagangan internasional dari negara-negara maju juga didorong oleh hasil pertaniannya (daging, serealia, hortikultur). Sebaliknya kegagalan ekonomi suatu negara banyak disebabkan kegagalan dalam pembangunan pertanian. Sebut saja, Rusia yang ekonominya hancur karena gagal dalam menyediakan pangan sehingga harus menghutang gandum ke AS senilai US$ 5 Milyar (Bunasor, 1996).
Sebaliknya kisah Korea Selatan dapat menjadi representasi model industrialisasi dengan kekuatan sektor pertanian (Budiman, 1991). Pada awal kemerdekaannya Pemerintah Korea Selatan melaksanakan Land Reform dengan pembagian tanah secara besar-besaran kepada petani penggarap. Petani hanya diperkenankan memiliki tanah maksimum tiga hektar. Sebagai hasilnya, antara tahun 1945-1965 presentase pemilik tanah dari semua keluarga di desa meningkat dari 14% menjadi 70%. Sementara Jumlah buruh tani menurun dari 49% menjadi 7%. (Hamilton dalam Budiman, 1991). UU Land Reform yang mengalihkan pemilikan tanah kepada para petani miskin pada gilirannya meningkatkan daya beli di pedesaan.
Bagi Indonesia pengalaman industrialisasi negara-negara tersebut dapat menjadi pelajaran berharga. Bagaimana pun juga mayoritas masyarakat yang masih bergerak di pertanian tetap menjadi kepentingan utama dalam pembangunan ekonomi, bila disadari penuh bahwa pembangunan pada hakekatnya adalah pembangunan umat manusia yang harus memenuhi kepentingan mayoritas umat manusia tersebut. Keterkaitan pertanian dengan industri hanya bisa dilakukan melalui agroindustri. Ini pun harus didukung oleh upaya konsolidasi pertanian yang kuat di tingkat on farm, sehingga agroindustri akan terjaga kesinambungan usahanya karena adanya input (bahan baku yang berasal dari on farm) yang terjamin mutu dan kontinuitasnya.
Aspek penting dari agroindustri tersebut adalah terpecahkannya diskursus tentang nilai tukar komoditi pertanian yang relatif rendah dibandingkan komoditi industri. Produk agroindustri mempunyai nilai tambah (added value) yang lebih besar dari produk pertanian non-processed. Rapuhnya sektor pertanian Indonesia, disebabkan rendahnya keterkaitan ke depan (forward linkage) atau keterkaitan ke industri pengolahan sehingga memiliki nilai tambah yang tak kunjung naik. Menurut Nasoetion dalam Bunasor dan Satria (1995), indeks retensi sektor pertanian masih cukup tinggi, yakni 0,75. Artinya, hanya sekitar 25% dari nilai produk komoditas pertanian yang memasuki pasar setelah melalui proses agroindustri.
Peran strategis agroindustri dalam perekonomian nasional sebenarnya telah terbukti secara empirik hal ini melalui peran penting agroindustri (dalam bentuk sumbangan atau pangsa relatif terhadap nilai tambah industri non migas dan ekspor non migas) yang cukup tinggi. Selain itu perlu dilihat juga pangsa impor agroindustri yang rata-rata hanya 27%. Rendahnya pangsa impor ini menunjukkan bahwa agroindustri kurang membebani neraca perdagangan dan pembayaran luar negeri. Oleh karena itu, target industrialisasi perlu diarahkan pada tercapainya posisi Indonesia sebagai NAIC (Newly Agroindustrializing Country) sebelum menjadi NIC (Newly Industrializing Country). Hal ini, akan membawa kuatnya industri yang didukung kuatnya sektor pertanian, sehingga keberlanjutan industrialisasi akan lebih terjaga, mengingat seluruh lapisan masyarakat akan dapat menikmati industrialisasi.
TANTANGAN PERTANIAN DALAM ERA PERDAGANGAN BEBAS
Dengan melihat perkembangan pertemuan WTO di Singapura bulan Desember 1996, terlihat liberalisasi perdagangan komoditi pertanian masih merupakan "momok" baik bagi negara maju maupun negara berkembang. Akan tetapi, dengan diundurkannya kesepakatan tentang pertanian dalam forum WTO hingga tahun 1999 menunjukkan ketidaksiapan semua anggota terhadap liberalisasi pertanian, kecuali Australia. Hal ini mengingat pertanian di negara maju maupun negara berkembang masih mendapat proteksi tertinggi. Meskipun, bagi Indonesia, ternyata proteksi tertinggi bukan pada sektor pertanian tetapi diberikan kepada sektor industri, khususnya industri hulu.
Bagi negara yang tergabung dalam kelompok Cairns (Cairns Group) kelompok negara pengekspor hasil pertanian, seperti Indonesia, Thailand, Argentina, Filipina, Selandia Baru, Australia, Hongaria, Cile, uruguay Kolombia, Fiji, Brazil, dan Kanada, berusaha megimbangi supremasi AS dan Eropa. Hal ini karena AS dan Eropa yang getol memaksakan perdagangan bebas, ternyata seringkali masih belum konsisten, dan cenderung "bermain" dalam retorika perdagangan bebas. Bahkan dapat dikatakan masih melakukan proteksi terselubung. Hal ini bisa dilihat dari kesepakatan WTO tentang SPS dan TBT untuk produk pangan yang digunakan oleh negara-negara maju tersebut sebagai hambatan teknis terselubung dalam perdagangannya. Misalnya, dengan semakin ketatnya penerapan sertifikat sanitasi dan fito sanitasi produk pangan yang diekspor ke negara maju, begitu pula dengan persyaratan yang berkaitan dengan mutu. Sebagai contoh, negara Eropa mensyaratkan agar seluruh ekspor minyak kelapa sawit harus diangkut oleh kontainer khusus dan tidak diperbolehkan menggunakan thermal heating oil dalam penanganan dan transportasinya. Importir Jepang mensyaratkan agar semua produk perikanan diekspor harus disertai dengan sertifikat bebas vibrio cholera. Amerika Serikat mensyaratkan semua produk pangan yang diekspor memiliki sertifikat sanitasi dan fitosanitasi, serta mulai tahun 1996 harus disertasi dengan keterangan HACCP bagi produk perikanan. Di lain pihak, karena di dalam negeri persyaratan seperti ini belum dikembangkan, maka Indonesia bisa menjadi tempat dumping membanjirnya produk pangan impor. Hal tersebut tidak saja berbahaya bagi kesehatan konsumen Indonesia, tetapi secara ekonomi juga merugikan perdagangan internasional (Wirakartakusumah, 1996).
Namun demikian meskipun perdagangan bebas membawa sejumlah ancaman bagi kelangsungan pertanian di Indonesia, seperti memungkinkannya produk pertanian Indonesia tidak menjadi tuan rumah di pasarnya sendiri, tetapi karena sudah menjadi "hardfact", maka kenyataan baru tersebut harus dianggap sebagai peluang. Oleh karena itu orientasi pada penguatan daya saing sudah menjadi tuntutan. Penguatan daya saing dapat dilakukan dengan pemenuhan standar mutu internasional serta standar lainnya yang berkaitan dengan lingkungan dan kesehatan. Semua itu membutuhkan penguasaan teknologi serta kesadaran terhadap tuntutan konsumen.
PERTANIAN BERBUDAYA INDUSTRI ALTERNATIF PEMBANGUNAN PERTANIAN ERA PERDAGANGAN BEBAS
Tantangan industrialisasi dan perdagangan bebas membutuhkan corak pertanian yang efisien, produktif, dan berdaya saing. Corak pertanian yang demikian adalah padat teknologi dan berorientasi pasar. Pertanian seperti ini tidak lain merupakan pertanian yang berbudaya industri. Sehingga, proses transformasi struktural melalui industrialisasi tidak saja akan ditujukan pada meningkatnya pangsa industri pada perekonomian nasional, tetapi juga pada meningkatnya budaya industrial dalam kehidupan perekonomian untuk semua sektor, termasuk sektor pertanian. Sehingga, pertanian dan industri tidak lagi sebagai dikotomi sektor tradisional-modern, tetapi lebih merupakan perbedaan occupational status saja bagi masyarakat. Hal ini karena keduanya telah industrialized yang dicirikan dengan karakteristik budaya kerjanya yang sama.
Pertanian industrial sudah merupakan tuntutan untuk dikembangkan, karena dengan corak pertanian yang sekarang ini masih dominan yakni corak pertanian post-traditional tampaknya sulit bagi pertanian Indonesia untuk mengejar ketertinggalan dari pertanian negara lain yang lebih maju. Model transformasi ke arah pertanian industrial tidak mungkin dilakukan dengan model revolusioner yang akan merubah total tatanan tradisional dalam organisasi pertanian. Dan, proses transformasi yang lebih tepat adalah model evolusi yang dipercepat (accelerated evolution) dengan laju pergerakan yang dipercepat melalui penerapan teknologi baru.
Namun accelerated evolution tersebut tidak semata-mata berupa inovasi teknologi yang bersifat material, tetapi juga variabel non-material. Rasionalitas atau modernitas sikap petani dibangun dari indegenous budaya yang sebenarnya potensial untuk menjadi budaya "modern" yang cocok dalam iklim industrial. Oleh karena itu pemahaman terhadap produk budaya lokal tersebut sangat penting artinya dalam kontekstualisasi nilai budaya lokal tersebut. Dalam kerangka accelerated evolution ini, catatan penting adalah bukan berarti pembangunan pertanian tersebut serba anti Barat dan secara total berasal dari dalam. Akan tetapi, justru yang terpenting adalah bagaimana mensintesis produk indegenous budaya dan struktur sosial lokal-tradisional tersebut dengan produk rasionalitas Barat.
ARAH TRANSFORMASI PERTANIAN.
Hal tersebut adalah memungkinkan bila melihat pengalaman Jepang dalam pembangunan ekonominya. Jepang telah mampu mensintesis kerangka struktur sosial dan kultur tradisional dari warisan Restorasi Meiji dengan produk kemajuan Barat. Sehingga, kemajuan yang dicapai tidak bersifat trade-off bagi budaya lokal yang masih kental di kalangan petani tersebut. Dalam pandangan Naisbitt (1996), inilah yang tergolong pembangunan dengan "cara Asia" (Asia ways).
Pembangunan "cara Asia" telah menjadi alternatif sebagai model pembangunan di negara-negara Asia, dan siap bersanding dengan paham mainstream economy. Harus diakui bahwa arus utama pembangunan ekonomi dunia telah didominasi paham mainstream economy, yang menekankan rasionalitas total dalam setiap aktivitas ekonomi, termasuk pertanian. Paham inilah yang seringkali diinjeksikan dalam kebijaksanaan pembangunan pertanian di negara berkembang sehingga seringkali gagal diterapkan di lapangan.
Bagi Indonesia, pembangunan sebagaimana "cara Asia" itu telah dikembangkan dalam dunia pertanian dan pedesaan. Misalnya, pengalaman dalam pengembangan program Inpres, IDT, serta Pembangunan Pedesaan lainnya, yang mangasumsikan kepercayaan terhadap kaum miskin bahwa mereka mampu mengorganisasi diri dalam pembangunan. Meskipun secara material miskin, tetapi tidak dalam mental-spiritual. Program-program seperti inilah yang kemudian menjadi salah satu penjelas sukses Indonesia mengurangi jumlah orang miskin dari 60% tahun 1970 menjadi 13,7% tahun 1993. Dan, kenyataan seperti ini sulit diterima oleh teori-teori ekonomi mainstream pada umumnya. (Damanhuri, 1996).
Pembangunan pertanian dengan model yang demikian perlu dikembangkan lebih jauh dengan muatan-muatan kesadaran akan internasionalisasi pertanian yang menuntut ciri-ciri pertanian modern. Jika model pembangunan pertanian "cara Indonesia" itu telah dikembangkan pada PJP I dimana perekonomian masih bersifat inward looking, maka pada PJP II ini menjadi agenda penting untuk merumuskan model pembangunan pertanian "cara Indonesia" dalam iklim perekonomian yang outward looking. Inilah tantangan bagi kalangan intelektual untuk dapat merumuskan secara sistematis model pertanian yang antisipatif terhadap industrialisasi dan perdagangan bebas ala Indonesia.

PENUTUP
Tantangan pertanian di era industrialisasi dan perdagangan bebas menuntut penguatan pertanian melalui model-model baru. Model pembangunan pertanian dengan paradigma modernisasi yang secara praksis terlihat melalui revolusi hijau ternyata hanya mampu mendongkrak tingkat produksi. Sementara kesenjangan sosial ekonomi di pedesaan masih tampak besar. Paradigma pertanian industrial yang dikembangkan dengan secara jeli mempertimbangkan aspek budaya dan struktur sosial dapat menjadi alternatif bagi model pertanian masa depan.
Paradigma pertanian industrial berusaha mengesankan pertanian sebagai "unit-industri" yang jauh dari kesan gurem. Masalah citra inilah yang seringkali besar pengaruhnya bagi perhatian pengambil kebijakan nasional. Citra pertanian yang hanya seolah padi-sawah yang gurem seringkali membuat pengambil kebijakan dan masyarakat luas menjadi pesimis terhadap prospek pertanian. Padahal, negara-negara maju pun dapat mencapai tingkat ekonomi yang tinggi karena citra pertanian yang terkesan "industrial" serta kekuatan pertaniannya secara riil. Dalam menemukan model-model baru tersebut maka diperlukan pendekatan yang bersifat heterodoks yang tidak apriori terhadap teori-teori besar manapun serta tidak fanatik terhadap satu mazhab teori tertentu. Teori modernisasi sebagai turunan paham liberal maupun teori radikal dan turunannya (marxis dan neo marxis) ternyata hanya bisa menjelaskan fenomena negara berkembang kasus per kasus, dan belum mampu menjelaskannya dalam suatu generalisasi yang komprehensif. Karena itulah, menjadi "pekerjaan rumah " bagi ilmuwan Indonesia untuk secara teoritik menemukan model pembangunan dimana pertanian termasuk didalamnya yang "ala Indonesia".
(Penulis : Ir. Hotden L. Nainggolan, Alumni F. Pertanian Univ. HKBP Nommensen Medan, Alumsi Program Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara (USU) Medan)

Digg it StumbleUpon del.icio.us

0 Komentar:

Posting Komentar