Belajar Nge Blog Biar Gag Goblog: Makalah Keuangan Daerah

Senin, 13 Desember 2010 Makalah Keuangan Daerah

DAFTAR ISI
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I Pendahuluan 1
A. Latar Belakang 1
B. Tujuan Pemelajaran Umum 2
C. Tujuan Pemelajaran Khusus 2
D. Deskripsi Singkat Struktur Modul 3
E. Metodologi Pemelajaran 3
BAB II Keuangan Daerah 4
A. Pengertian Keuangan Daerah 4
B. Hubungan antara Keuangan Daerah dengan Keuangan Negara 5
C. Pengelola Keuangan Daerah 7
BAB III Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) 18
A. Pengertian 18
B. Fungsi-Fungsi Anggaran Daerah 19
C. Prinsip-Prinsip Anggaran Daerah 20
D. Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 22
E. Latihan 27
BAB IV Penyusunan APBD 29
A. Siklus Anggaran 29
B. Penyusunan Rancangan APBD 30
C. Latihan 48
BAB V Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBD 50
A. Pelaksanaan APBD 50
B. Penatausahaan Keuangan Daerah 57
C. Akuntansi Keuangan Daerah 63
D. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 65
E. Latihan 69
BAB VI Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) 71
A. Umum 71
B. Dasar-dasar Pengertian yang Digunakan 74
C. Tata Cara Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah 78
D. Tuntutan Perbendaharaan 79
E. Tuntutan Ganti Rugi (TGR 85
F. Daluwarsa TP/TGR 90
G. Penghapusan 91
H. Pembebasan 92
I. Penyetoran 92
J. Pelaporan 93
K. Lain-lain 93
L. Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan
Barang Daerah 93
M. Teknis dan Prosedur Penyelesaian TP/TGR Melalui Majelis Pertimbangan TP/TGR
Keuangan dan Barang Daerah (Misalnya Untuk Tingkat Provinsi) 95
N. Latihan 97
Daftar Pustaka 99
Daftar Istilah/Singkatan 102


BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sesuai dengan keputusan Kepala BPKP Nomor: KEP-06.04.00-847/K/ 1998 tanggal 11 Nopember 1998 tentang Pola Pendidikan Dan Pelatihan Auditor Bagi Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah, modul Sistem Administrasi Keuangan Daerah I (disingkat SAKD I) merupakan salah satu kurikulum/mata ajar dalam rangka diklat pembentukan auditor terampil.
Diklat pembentukan auditor terampil adalah diklat untuk menjaring calon auditor yang berlatar belakang pendidikan minimal sarjana muda (D-III) atau SLTA dengan kualifikasi yang ditentukan oleh instansi pembina atau yang sederajat yang status ijazahnya telah disamakan oleh Departemen Pendidikan Nasional RI. Setelah lulus dari pendidikan dan pelatihan ini, diharapkan mereka mampu untuk melaksanakan tugasnya sebagai anggota tim.
Mata ajaran SAKD I merupakan kelompok mata ajar inti, dengan lama pelatihan (jamlat) sebesar 20 jamlat. Mata ajar Sistem Administrasi Keuangan Negara I (SAKN I) dipergunakan/diajarkan bagi calon auditor pada unit pengawasan pusat, sedangkan SAKD I diajarkan bagi calon auditor pada unit pengawasan daerah.
Untuk calon auditor BPKP dan Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri RI, kedua mata ajaran tersebut (SAKN I dan SAKD I) diberikan, akan tetapi mata ajar SAKD I sebagai mata ajar yang tidak diujikan.
B. TUJUAN PEMELAJARAN UMUM
Modul ini disusun untuk memenuhi materi pelajaran pada diklat pembentukan auditor terampil di lingkungan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Seorang auditor terampil harus memahami sistem administrasi keuangan yang diaudit.
Tujuan pemelajaran umum (TPU) modul ini adalah agar peserta diklat mampu memahami SAKD dalam rangka pengawasan keuangan daerah.
Hal ini sejalan dengan keinginan pemerintah akan terwujudnya akuntabilitas dan good governance di lingkungan instansi pemerintah.
Instansi pengawasan internal pemerintah mempunyai andil yang cukup besar demi terwujudnya kedua hal tersebut.

BAB II
KEUANGAN DAERAH
A. PENGERTIAN KEUANGAN DAERAH
Pengertian keuangan daerah sebagaimana dimuat dalam penjelasan pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
“Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.
Berdasarkan pengertian tersebut pada prinsipnya keuangan daerah mengandung unsur pokok yaitu:
- Hak Daerah yang dapat dinilai
- Kewajiban Daerah dengan uang
- Kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut.
Hak daerah dalam rangka keuangan daerah adalah segala hak yang melekat pada Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam usaha pemerintah daerah mengisi kas daerah.
Hak Daerah tersebut meliputi antara lain :
1. Hak menarik pajak daerah (UU No. 18 Tahun 1997 jo UU No. 34 Tahun 2000).
2. Hak untuk menarik retribusi/iuran daerah (UU No. 18 Tahun 1997 jo UU No. 34 tahun 2000).
3. Hak mengadakan pinjaman (UU No. 33 tahun 2004 ).
4. Hak untuk memperoleh dana perimbangan dari pusat (UU No. 33 tahun 2004). Kewajiban daerah juga merupakan bagian pelaksanaan tugas-tugas
Pemerintahan pusat sesuai pembukaan UUD 1945 yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum,
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

B. HUBUNGAN ANTARA KEUANGAN DAERAH DENGAN KEUANGAN NEGARA
Pasal 1 UUD 1945 menetapkan negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya dalam pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya menyatakan bahwa daerah Indonesia terbagi dalam daerah yang bersifat otonom dan bersifat daerah administrasi.
Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi daerah dan pengaturan sumber-sumber daya nasional yang memberikan kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Penyelenggaraan pemerintahan daerah juga merupakan subsistem dari pemerintahan negara sehingga antara keuangan daerah dengan keuangan negara akan mempunyai hubungan yang erat dan saling mempengaruhi.
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah serta secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Sumber pembiayaan pemerintahan daerah dalam rangka perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah dilaksanakan atas dasar desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Setiap penyerahan atau pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah dalam rangka desentralisasi dan dekonsentrasi disertai dengan pengalihan sumber daya manusia dan sarana serta pengalokasian anggaran yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan penyerahan dan pelimpahan kewenangan tersebut. Sedangkan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dalam rangka tugas pembantuan disertai pengalokasian anggaran.
Dari ketiga jenis pelimpahan wewenang tersebut, hanya pelimpahan wewenang dalam rangka pelaksanaan desentralisasi saja yang merupakan sumber keuangan daerah melalui alokasi dana perimbangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sedangkan alokasi dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka dekonsentrasi dan tugas pembantuan tidak merupakan sumber penerimaan APBD dan diadministrasikan serta dipertanggungjawabkan secara terpisah dari administrasi keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan desentralisasi.
C. PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan oleh pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah. Kepala Daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kepala Daerah perlu menetapkan pejabat-pejabat tertentu dan para bendahara untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Para pengelola keuangan daerah tersebut adalah:
1. Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (Koordinator PKD).
2. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
3. Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PPA/PB).
4. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
5. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
6. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
Berikut ini adalah uraian tentang tugas-tugas para pejabat pengelola keuangan daerah tersebut.
1. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kepala Daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan:
a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
b. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah.
c. Menetapkan kuasa pengguna anggaran/pengguna barang.
d. Menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran.
e. Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah.
f. Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah.
g. Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah.
h. Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada:
a. Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah.
b. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
c. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.
Pelimpahan tersebut ditetapkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima atau mengeluarkan uang, yang merupakan unsur penting dalam sistem pengendalian intern.
2. Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas koordinasi di bidang:
a. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
b. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah.
c. Penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD.
d. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
e. Tugas-tugas pejabat perencana daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan pejabat pengawas keuangan daerah.
f. Penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Selain mempunyai tugas koordinasi, Sekretaris Daerah mempunyai tugas:
a. Memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah,
b. Menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD.
c. Menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah.
d. Memberikan persetujuan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) / Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan
e. Melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
Koordinator pengelolaan keuangan daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas tersebut kepada kepala daerah.
3. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) mempunyai tugas:
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
b. menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD.
c. Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
d. Melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD).
e. Enyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
f. Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) berwenang:
a. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD.
b. Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD.
c. Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah.
e. Melaksanakan pemungutan pajak daerah.
f. Menetapkan Surat Penyediaan Dana (SPD).
g. Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah.
h. Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.
i. Menyajikan informasi keuangan daerah.
j. Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
PPKD selaku BUD menunjuk pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD). PPKD mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Penunjukan Kuasa BUD oleh PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Kuasa BUD mempunyai tugas:
a. Menyiapkan anggaran kas.
b. Menyiapkan surat penyediaan dana (spd).
c. Menerbitkan surat perintah pencairan dana (sp2d).
d. Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah.
e. Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran apbd oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk.
f. Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan apbd.
g. Menyimpan uang daerah.
h. Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi daerah.
i. Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah.
j. Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah.
k. Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah.
l. Melakukan penagihan piutang daerah.
Kuasa BUD bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada BUD.
PPKD dapat melimpahkan kepada pejabat lainnya di lingkungan SKPKD untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:
a. Menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD.
b. Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD.
c. Melaksanakan pemungutan pajak daerah.
d. Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah.
e. Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
f. Menyajikan informasi keuangan daerah; dan
g. Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta
h. Penghapusan barang milik daerah.

4. Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran /Pengguna Barang (PPA/PB) mempunyai tugas:
a. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD).
b. Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD).
c. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
d. Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f. Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
g. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h. Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM);
i. Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
j. Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
k. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
l. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; dan
m. Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dalam melaksanakan tugas-tugasnya dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Unit Kerja pada SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang. Pelimpahan sebagian kewenangan tersebut berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya. Pelimpahan sebagian kewenangan tersebut ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD. Kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya kepada pengguna anggaran/ pengguna barang.
5. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD
Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penunjukan pejabat tersebut berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
PPTK bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang atau kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang yang telah menunjuknya. Tugas-tugas tersebut adalah:
a. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
b. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan.
c. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, yang mencakup dokumen administrasi
kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
6. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD
Untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD), Kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD). PPK-SKPD mempunyai tugas:
a. Meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK.
b. Meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU), Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang Persediaan (SPP-TU) dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran.
c. Melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
d. Menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM).
e. Melakukan verifikasi harian atas penerimaan.
f. Melaksanakan akuntansi SKPD.
g. Menyiapkan laporan keuangan SKPD.
PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK.
7. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Kepala daerah atas usul PPKD menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD.
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran tersebut adalah pejabat fungsional. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/ pekerjaan/penjualan, serta membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi.
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Bendahara Penerimaan Pembantu dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PPKD selaku BUD.
BAB III
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)
A. PENGERTIAN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 17 Tahun 2003 pasal 1 butir 8 tentang Keuangan Negara).
Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah harus dicatat dan dikelola dalam APBD. Penerimaan dan pengeluaran daerah tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi. Sedangkan penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan tidak dicatat dalam APBD.
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran. APBD merupakan rencana pelaksanaan semua Pendapatan Daerah dan semua Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu. Pemungutan semua penerimaan Daerah bertujuan untuk memenuhi target yang ditetapkan
dalam APBD. Demikian pula semua pengeluaran daerah dan ikatan yang membebani daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan sesuai jumlah dan sasaran yang ditetapkan dalam APBD. Karena APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah, maka APBD menjadi Pada akhir pemelajaran ini peserta dapat menjelaskan pengertian APBD, fungsi dan prinsip anggaran daerah, struktur APBD, sumber-sumber penerimaan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah dalam rangka membantu pelaksanaan tugasnya sebagai auditor. Dasar pula bagi kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah.
Tahun anggaran APBD sama dengan tahun anggaran APBN yaitu mulai 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan. Sehingga pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan keuangan daerah dapat dilaksanakan berdasarkan kerangka waktu tersebut. APBD disusun dengan pendekatan kinerja yaitu suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan. Jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat tercapai untuk setiap sumber pendapatan. Pendapatan dapat direalisasikan melebihi jumlah anggaran yang telah ditetapkan. Berkaitan dengan belanja, jumlah belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja. Jadi, realisasi belanja tidak boleh melebihi jumlah anggaran belanja yang telah ditetapkan. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup. Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut.
B. FUNGSI-FUNGSI ANGGARAN DAERAH
Berbagai fungsi APBN/APBD sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu :
1. Fungsi Otorisasi
Anggaran daerah merupakan dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2. Fungsi Perencanaan
Anggaran daerah merupakan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3. Fungsi Pengawasan
Anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Fungsi Alokasi
Anggaran daerah diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi Distribusi
Anggaran daerah harus mengandung arti/ memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
6. Fungsi Stabilisasi
Anggaran daerah harus mengandung arti/ harus menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

C. PRINSIP-PRINSIP ANGGARAN DAERAH
Prinsip-prinsip dasar (azas) yang berlaku di bidang pengelolaan Anggaran Daerah yang berlaku juga dalam pengelolaan Anggaran Negara / Daerah sebagaimana bunyi penjelasan dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu :
1. Kesatuan
Azas ini menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran.
2. Universalitas
Azas ini mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran.
3. Tahunan
Azas ini membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu.
4. Spesialitas
Azas ini mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.
5. Akrual
Azas ini menghendaki anggaran suatu tahun anggaran dibebani untuk pengeluaran yang seharusnya dibayar, atau menguntungkan anggaran untuk penerimaan yang seharusnya diterima, walaupun sebenarnya belum dibayar atau belum diterima pada kas.
6. Kas
Azas ini menghendaki anggaran suatu tahun anggaran dibebani pada saat terjadi pengeluaran/ penerimaan uang dari/ ke Kas Daerah Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 13, 14, 15 dan 16 dalam UU Nomor 17 Tahun 2003, dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.

D. STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari:
1. Pendapatan Daerah
2. Belanja Daerah
3. Pembiayaan
Selisih lebih pendapatan daerah terhadap belanja daerah disebut surplus anggaran, tapi apabila terjadi selisih kurang maka hal itu disebut defisit anggaran. Jumlah pembiayaan sama dengan jumlah surplus atau jumlah defisit anggaran.
1. Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah. Pendapatan daerah terdiri atas:
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD).
b. Dana Perimbangan.
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Perincian selanjutnya, Pendapatan Asli Daerah terdiri atas:
a. Pajak daerah.
b. Retribusi daerah.
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
d. Lain-lain PAD yang sah.
Lain-lain PAD yang sah terdiri dari :
a. Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
b. Hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
c. Jasa giro.
d. Pendapatan bunga;
e. Tuntutan ganti rugi;
f. Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dan
g. Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.
Pendapatan daerah yang berasal dari Dana Perimbangan terdiri dari:
a. Dana Bagi Hasil.
b. Dana Alokasi Umum; dan
c. Dana Alokasi Khusus.
Pendapatan daerah, selain PAD dan Dana Perimbangan, adalah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hibah yang merupakan bagian dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat.
2. Belanja Daerah
Komponen berikutnya dari APBD adalah Belanja Daerah. Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Daerah. Belanja daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan.
Urusan wajib adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar kepada masyarakat yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintah yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai kondisi, kekhasan, dan potensi keunggulan daerah. Belanja penyelenggaraan urusan wajib tersebut diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Peningkatan kualitas kehidupan masyarakat diwujudkan melalui prestasi kerja dalam pencapaian standar pelayanan minimal berdasarkan urusan wajib pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Belanja daerah diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan, serta jenis belanja. Klasifikasi belanja menurut organisasi disesuaikan dengan susunan organisasi pemerintahan daerah.
Klasifikasi belanja menurut fungsi terdiri dari:
a. Klasifikasi berdasarkan urusan pemerintahan.
b. Klasifikasi fungsi pengelolaan keuangan negara.
Klasifikasi belanja berdasarkan urusan pemerintahan diklasifikasikan menurut kewenangan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota.
Sedangkan klasifikasi belanja menurut fungsi pengelolaan negara digunakan untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan pengelolaan keuangan negara terdiri dari :
a. Pelayanan umum.
b. Ketertiban dan keamanan.
c. Ekonomi.
d. Lingkungan hidup.
e. Perumahan dan fasilitas umum,
f. Kesehatan.
g. Pariwisata dan budaya.
h. Agama.
i. Pendidikan.
j. Perlindungan sosial.
Klasifikasi belanja menurut program dan kegiatan disesuaikan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Sedangkan klasifikasi belanja menurut jenis belanja terdiri dari:
a. Belanja pegawai.
b. Belanja barang dan jasa.
c. Belanja modal.
d. Bunga.
e. Subsidi.
f. Hibah.
g. Bantuan social.
h. Belanja bagi hasil dan bantuan keuangan.
i. Belanja tidak terduga.
Penganggaran dalam APBD untuk setiap jenis belanja berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
3. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah tersebut terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Penerimaan pembiayaan mencakup :
a. SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
b. pencairan dana cadangan.
c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
d. penerimaan pinjaman.
e. penerimaan kembali pemberian pinjaman.
Pengeluaran pembiayaan mencakup :
a. Pembentukan dana cadangan.
b. Penyertaan modal pemerintah daerah;
c. Pembayaran pokok utang; dan
d. Pemberian pinjaman.
Pembiayaan neto merupakan selisih lebih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan. Jumlah pembiayaan neto harus dapat menutup defisit anggaran.









BAB IV
PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)
A. SIKLUS ANGGARAN
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
Dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah melaksanakan kegiatan keuangan dalam siklus pengelolaan anggaran yang secara garis besar terdiri dari:
1. Penyusunan dan Penetapan APBD.
2. Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD.
3. Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBD.
Penyusunan APBD berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara. APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan setiap tahun dengan peraturan daerah. Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian atas tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup. Pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Pada akhir pemelajaran ini peserta dapat memahami siklus anggaran, khususnya proses penyusunan APBD, mulai dari penyusunan rancangan hingga penetapan APBD.
yang dianggarkan dalam APBD harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD.
B. PENYUSUNAN RANCANGAN APBD
Pemerintah Daerah perlu menyusun APBD untuk menjamin kecukupan dana dalam menyelenggarakan urusan pemerintahannya. Karena itu, perlu diperhatikan kesesuaian antara kewenangan pemerintahan dan sumber pendanaannya. Pengaturan kesesuaian kewenangan dengan pendanaannya adalah sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD.
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah didanai dari dan atas beban APBN.
3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan provinsi yang penugasannya dilimpahkan kepada kabupaten/kota dan/atau desa, didanai dari dan atas beban APBD provinsi.
4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan kabupaten/kota yang penugasannya dilimpahkan kepada desa, didanai dari dan atas beban APBD kabupaten/kota.
Seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa pada tahun anggaran yang berkenaan harus dianggarkan dalam APBD. Penganggaran penerimaan dan pengeluaran APBD harus memiliki dasar hukum penganggaran. Anggaran belanja daerah diprioritaskan untuk melaksanakan kewajiban pemerintahan daerah sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
1. Rencana Kerja Pemerintahan Daerah
Penyusunan APBD berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Karena itu kegiatan pertama dalam penyusunan APBD adalah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pemerintah daerah menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Pusat. RKPD tersebut memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Secara khusus, kewajiban daerah mempertimbangkan prestasi capaian standar pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Penyusunan RKPD diselesaikan paling lambat akhir bulan Mei sebelum tahun anggaran berkenaan. RKPD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
2. Kebijakan Umum APBD
Setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan, Pemerintah daerah perlu menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang menjadi acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD.
Kepala daerah menyusun rancangan KUA berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun. Pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri tersebut memuat antara lain:
a. Pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah.
b. Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan.
c. Teknis penyusunan APBD.
d. Hal-hal khusus lainnya.
Rancangan KUA memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya. Program-program diselaraskan dengan prioritas pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sedangkan asumsi yang mendasari adalah pertimbangan atas perkembangan ekonomi makro dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dalam menyusun rancangan KUA, kepala daerah dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh sekretaris daerah. Rancangan KUA yang telah disusun, disampaikan oleh sekretaris daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah kepada kepala daerah, paling lambat pada awal bulan Juni.
Rancangan KUA disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya. Pembahasan dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD. Rancangan KUA yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi KUA paling lambat minggu pertama bulan Juli tahun anggaran berjalan.
3. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
Selanjutnya berdasarkan KUA yang telah disepakati, pemerintah daerah menyusun rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Rancangan PPAS tersebut disusun dengan tahapan sebagai berikut :
a. Menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan.
b. Menentukan urutan program untuk masing-masing urusan.
c. Menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.
Kepala daerah menyampaikan rancangan PPAS yang telah disusun kepada DPRD untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan. Pembahasan dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD. Rancangan PPAS yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi PPA paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan.
KUA serta PPA yang telah disepakati, masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD. Dalam hal kepala daerah berhalangan, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani nota kepakatan KUA dan PPA.
Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap, penandatanganan nota kepakatan KUA dan PPA dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
4. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
Berdasarkan nota kesepakatan yang berisi KUA dan PPAS, TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD. Rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD mencakup :
a. PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan.
b. Sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
c. Batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD.
d. Hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, tranparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja.
e. Dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKASKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga.
Surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan. Berdasarkan pedoman penyusunan RKA-SKPD, kepala SKPD menyusun RKA-SKPD.
RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju. Prakiraan maju tersebut berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program dan kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan.
Pendekatan penganggaran terpadu dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan dan penganggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan di lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen rencana kerja dan anggaran.
Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut.
Untuk terlaksananya penyusunan RKA-SKPD berdasarkan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja, dan terciptanya kesinambungan RKA-SKPD, kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya sampai dengan semester pertama tahun anggaran berjalan. Evaluasi tersebut bertujuan menilai program dan kegiatan yang belum dapat dilaksanakan dan/atau belum diselesaikan tahun-tahun sebelumnya untuk dilaksanakan dan/atau diselesaikan pada tahun yang direncanakan atau 1 (satu) tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan. Dalam hal suatu program dan kegiatan merupakan tahun terakhir untuk pencapaian prestasi kerja yang ditetapkan, kebutuhan dananya harus dianggarkan pada tahun yang direncanakan.
Penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja memperhatikan:
a. Indikator kinerja.
Indikator kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program dan kegiatan yang direncanakan.
b. Capaian atau target kinerja.
Capaian kinerja merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap program dan kegiatan.
c. Analisis standar belanja.
Analisis standar belanja merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
d. Standar satuan harga.
Standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
e. Standar pelayanan minimal.
Standar pelayanan minimal merupakan tolok ukur kinerja dalam menentukan capaian jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah.
RKA-SKPD memuat rencana pendapatan, rencana belanja untuk masing-masing program dan kegiatan, serta rencana pembiayaan untuk tahun yang direncanakan dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya. RKA-SKPD juga memuat informasi tentang pemerintahan daerah, organisasi, standar biaya, prestasi kerja yang akan dicapai dari program dan kegiatan.
RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD.
5. Penyiapan Raperda APBD
Selanjutnya, berdasarkan RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD dilakukan pembahasan penyusunan Raperda oleh TAPD. Pembahasan oleh TAPD dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dengan KUA, PPA, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya, serta capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, standar analisis belanja, standar satuan harga, standar pelayanan minimal, serta sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD.
Dalam hal hasil pembahasan RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD melakukan penyempurnaan. RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Rancangan peraturan daerah tentang APBD dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari :
a. Ringkasan APBD.
b. Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
c. Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan
d. Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
e. Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara.
f. Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan.
g. Daftar piutang daerah.
h. Daftar penyertaan modal (investasi) daerah.
i. Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah.
j. Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain.
k. Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini.
l. Daftar dana cadangan daerah.
m. Daftar pinjaman daerah.
Bersamaan dengan penyusunan rancangan Perda APBD, disusun rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Rancangan peraturan kepala daerah tersebut dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari:
a. Ringkasan penjabaran APBD.
b. Penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD wajib memuat penjelasan sebagai berikut :
a. Untuk pendapatan mencakup dasar hukum, target/volume yangdirencanakan, tarif pungutan/harga.
b. Untuk belanja mencakup dasar hukum, satuan volume/tolok ukur, harga satuan, lokasi kegiatan dan sumber pendanaan kegiatan.
c. Untuk pembiayaan mencakup dasar hukum, sasaran, sumber penerimaan pembiayaan dan tujuan pengeluaran pembiayaan.
Rancangan peraturan daerah tentang APBD yang telah disusun oleh PPKD disampaikan kepada kepala daerah. Selanjutnya rancangan peraturan daerah tentang APBD sebelum disampaikan kepada DPRD disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang APBD tersebut bersifat memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran yang direncanakan.
Penyebarluasan rancangan peraturan daerah tentang APBD dilaksanakan oleh sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
6. Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
Penyampaian rancangan peraturan daerah tersebut disertai dengan nota keuangan. Penetapan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD untuk mendapatkan persetujuan bersama, disesuaikan dengan tata tertib DPRD masing-masing daerah. Pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut berpedoman pada KUA, serta PPA yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Dalam hal DPRD memerlukan tambahan penjelasan terkait dengan pembahasan program dan kegiatan tertentu, dapat meminta RKA-SKPD berkenaan kepada kepala daerah.
Apabila DPRD sampai batas waktu 1 bulan sebelum tahun anggaran berkenaan, tidak menetapkan persetujuan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, maka kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan. Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan tersebut, diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa. Sedangkan Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan dan kesehatan dan/atau melaksanakan kewajiban kepada fihak ketiga.
Atas dasar persetujuan bersama, kepala daerah menyiapkan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
Rancangan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD tersebut dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari :
a. Ringkasan APBD.
b. Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi.
c. Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan.
d. Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan.
e. Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara.
f. Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan.
g. Daftar piutang daerah.
h. Daftar penyertaan modal (investasi) daerah.
i. Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah.
j. Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain.
k. Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini.
l. Daftar dana cadangan daerah.
m. Daftar pinjaman daerah.
Dalam hal kepala daerah dan/atau pimpinan DPRD berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana tugas kepala daerah dan/atau selaku pimpinan sementara DPRD yang menandatangani persetujuan bersama.
Rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD dapat dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota. Sedangkan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan keputusan gubernur bagi kabupaten/kota.
Penyampaian rancangan peraturan kepala daerah untuk memperoleh pengesahan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak DPRD tidak menetapkan keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD.
Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari kerja Menteri Dalam Negeri/gubernur tidak mengesahkan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD, kepala daerah menetapkan rancangan peraturan kepala daerah dimaksud menjadi peraturan kepala daerah.
Khusus untuk pengeluaran, diatur bahwa pelampauan batas tertinggi dari jumlah pengeluaran, hanya diperkenankan apabila ada kebijakan pemerintah untuk kenaikan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil serta penyediaan dana pendamping atas program dan kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah serta bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam undang-undang.
7. Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
Rancangan peraturan daerah provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
Penyampaian rancangan disertai dengan:
a. Persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD.
b. KUA dan PPA yang disepakati antara kepala daerah dan pimpinan DPRD;
c. Risalah sidang jalannya pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD; dan
d. Nota keuangan dan pidato kepala daerah perihal penyampaian pengantar nota keuangan pada sidang DPRD.
Evaluasi bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD provinsi tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh provinsi bersangkutan. Untuk efektivitas pelaksanaan evaluasi, Menteri Dalam Negeri dapat mengundang pejabat pemerintah daerah provinsi yang terkait.
Hasil evaluasi dituangkan dalam keputusan Menteri Dalam Negeri dan disampaikan kepada gubernur paling lama 15 (lima betas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud. Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi atas rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan gubemur tentang penjabaran APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi peraturan daerah dan peraturan gubemur.
Dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur tetap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur, Menteri Dalam Negeri membatalkan peraturan daerah dan peraturan gubernur dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.
Pembatalan peraturan daerah dan peraturan gubernur serta pernyataan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya ditetapkan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri. Sementara itu, rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi. Pelaksanaan dan ketentuan evaluasi adalah sebagaimana halnya evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk Rancangan APBD Provinsi.
Pembatalan peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota dan pernyataan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya ditetapkan dengan peraturan gubernur. Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan, kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan peraturan daerah dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut peraturan daerah dimaksud. Pencabutan peraturan daerah tersebut dilakukan dengan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah tentang APBD.
Pelaksanaan pengeluaran atas pagu APBD tahun sebelumnya, ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan oleh kepala daerah bersama dengan panitia anggaran DPRD. Hasil penyempurnaan ditetapkan oleh pimpinan DPRD. Keputusan pimpinan DPRD dijadikan dasar penetapan peraturan daerah tentang APBD.
Keputusan pimpinan DPRD bersifat final dan dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya. Sidang paripurna berikutnya yakni setelah sidang paripurna pengambilan keputusan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD.
Keputusan pimpinan DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri bagi APBD provinsi dan kepada gubernur bagi APBD kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah keputusan tersebut ditetapkan. Dalam hal pimpinan DPRD berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku pimpinan sementara DPRD yang menandatangani keputusan pimpinan DPRD.
Gubernur menyampaikan hasil evaluasi yang dilakukan atas rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri.
8. Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tersebut dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana tugas kepala daerah yang menetapkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
Kepala daerah menyampaikan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
9. Perubahan APBD
Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dibahas bersama DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi :
a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
b. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
c. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran iebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
d. Keadaan darurat.
e. Keadaan luar biasa.
Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Keadaan darurat tersebut sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya.
b. Tidak diharapkan terjadi secara berulang.
c. Berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah
d. Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Keadaan luar biasa tersebut adalah keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen).
Pelaksanaan pengeluaran atas pendanaan keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Realisasi pengeluaran atas pendanaan keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa tersebut dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan DPRD sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir. Persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.
Proses evaluasi dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah berlaku ketentuan seperti halnya evaluasi dan penetapan rancangan APBD. Apabila hasil evaluasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah dan DPRD, dan kepala daerah tetap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD, peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dimaksud dibatalkan dan sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun berjalan termasuk untuk pendanaan keadaan darurat.
Pembatalan peraturan daerah tentang perubahan APBD provinsi dan peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan APBD dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Pembatalan peraturan daerah tentang perubahan APBD kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran perubahan APBD dilakukan oleh gubernur.
Paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan tentang pembatalan, Kepala daerah wajib memberhentikan pelaksanaan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan selanjutnya kepala daerah bersama DPRD mencabut peraturan daerah dimaksud. Pencabutan peraturan daerah tersebut dilakukan dengan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah tentang perubahan APBD.


BAB V
PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBD
A. PELAKSANAAN APBD
Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dikelola dalam APBD. Pelaksanaan APBD meliputi pelaksanaan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Penjelasan berikut ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini telah disusun pedoman pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengeluaran dapat dilakukan jika dalam keadaan darurat, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Kriteria keadaan darurat ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Anggaran oleh Kepala SKPD dilaksanakan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) ditetapkan oleh PPKD dengan persetujuan Sekretaris Daerah. Proses penetapan DPA-SKPD adalah sebagai berikut.
1. PPKD paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, memberitahukan kepada semua kepala SKPD agar menyusun rancangan DPA-SKPD.
2. Rancangan DPA-SKPD merinci sasaran yang hendak dicapai, program, kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap SKPD serta pendapatan yang diperkirakan.
3. Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA-SKPD kepada PPKD paling lama 6 (enam) hari kerja setelah pemberitahuan.
4. TAPD melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD bersama-sama dengan kepala SKPD paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak ditetapkannya peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
5. Berdasarkan hasil verifikasi, PPKD mengesahkan rancangan DPA-SKPD dengan persetujuan sekretaris daerah.
6. DPA-SKPD yang telah disahkan disampaikan kepada kepala SKPD, satuan kerja pengawasan daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal disahkan.
Setelah DPA-SKPD ditetapkan, Kepala SKPD melaksanakan kegiatan-kegiatan SKPD berdasarkan dokumen tersebut.
1. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah Setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja oleh Bendahara Penerimaan dengan didukung oleh bukti yang lengkap. Semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah. SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah. SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima dan/atau kegiatannya berdampak pada penerimaan daerah wajib mengintensifkan pemungutan dan penerimaan tersebut.
Komisi, rabat, potongan atau penerimaan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai dengan uang, baik secara langsung sebagai akibat dari penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan bunga, jasa giro atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan dana anggaran pada bank serta penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atas kegiatan lainnya merupakan pendapatan daerah.
Semua penerimaan daerah apabila berbentuk uang harus segera disetor ke kas umum daerah dan berbentuk barang menjadi milik/aset daerah yang dicatat sebagai inventaris daerah. Pengembalian atas kelebihan pajak, retribusi, pengembalian tuntutan ganti rugi dan sejenisnya dilakukan dengan membebankan pada rekening penerimaan yang bersangkutan untuk pengembalian penerimaan yang terjadi dalam tahun yang sama. Untuk pengembalian kelebihan penerimaan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dibebankan pada rekening belanja tidak terduga.
2. Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja. Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD. Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD. Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah. Pengeluaran kas tersebut tidak termasuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
Pembayaran atas beban APBD dapat dilakukan berdasarkan Surat Penyediaan Dana (SPD), atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD), atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.
Khusus untuk biaya pegawai diatur bahwa gaji pegawai negeri sipil daerah dibebankan dalam APBD. Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan pembayaran yang terhutang pajak, bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada bank pemerintah atau bank lain yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. Selanjutnya pembayaran dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh kuasa BUD. Karena itu, kuasa BUD berkewajiban untuk :
a. Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran.
b. Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran.
c. Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
d. Memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran daerah
e. Menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Perlu menjadi perhatian bahwa penerbitan SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Setelah tahun anggaran berakhir, kepala SKPD selaku pengguna anggaran dilarang menerbitkan SPM yang membebani tahun anggaran berkenaan.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas SKPD, kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran. Bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah:
a. Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
b. Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran.
c. Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
Bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran apabila kelengkapan dokumen, kebenaran perhitungan dan ketersediaan dana tidak terpenuhi. Bendahara pengeluaran wajib melakukan hal tersebut karena dia bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
Kepala daerah dapat memberikan izin pembukaan rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan SKPD.
3. Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah Pengelolaan anggaran pembiayaan daerah dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Semua penerimaan dan pengeluaraan pembiayaan daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah. Untuk pencairan dana cadangan, pemindahbukuan dari rekening dana cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan berdasarkan rencana pelaksanaan kegiatan, setelah jumlah dana cadangan yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan yang berkenaan mencukupi.
Pemindahbukuan tersebut paling tinggi sejumlah pagu dana cadangan yang akan digunakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan. Pemindahbukuan dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah tersebut dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh kuasa BUD atas persetujuan PPKD.
Penjualan kekayaan milik daerah yang dipisahkan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pencatatan penerimaan atas penjualan kekayaan daerah didasarkan pada bukti penerimaan yang sah.
Penerimaan pinjaman daerah didasarkan pada jumlah pinjaman yang akan diterima dalam tahun anggaran yang bersangkutan sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman berkenaan. Penerimaan pinjaman dalam bentuk mata uang asing dibukukan dalam nilai rupiah. Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah didasarkan pada perjanjian pemberian pinjaman daerah sebelumnya, untuk kesesuaian pengembalian pokok pinjaman dan kewajiban lainnya yang menjadi tanggungan pihak peminjam.
Pelaksanaan pengeluaran pembiayaan mencakup pelaksanaan pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah. Jumlah pendapatan daerah yang disisihkan untuk pembentukan dana cadangan dalam tahun anggaran bersangkutan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam peraturan daerah. Pemindahbukuan jumlah pendapatan daerah yang disisihkan yang ditransfer dari rekening kas umum daerah ke rekening dana cadangan dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh kuasa BUD atas persetujuan PPKD.
Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan.
Pembayaran pokok utang didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian pinjaman dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban pemerintah daerah yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran yang berkenaan.
Pemberian pinjaman daerah kepada pihak lain berdasarkan keputusan kepala daerah atas persetujuan DPRD.
Pelaksanaan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal pemerintah daerah, pembayaran pokok utang dan pemberian pinjaman daerah tersebut dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh PPKD.
Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran pembiayaan, kuasa BUD berkewajiban untuk :
a. Meneliti kelengkapan perintah pembayaran/pemindah bukuan yang diterbitkan oleh PPKD.
b. Menguji kebenaran perhitungan pengeluaran pembiayaan yang tercantum dalam perintah pembayaran;
c. Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
d. Menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran atas pengeluaran pembiayaan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

B. PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

1. Penatausahaan Penerimaan
Penerimaan daerah disetor ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk dan dianggap sah setelah kuasa BUD menerima nota kredit. Penerimaan daerah yang disetor tersebut dilakukan dengan cara:
a. Disetor langsung ke bank oleh pihak ketiga
b. Disetor melalui bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga; dan disetor melalui bendahara penerimaan oleh pihak ketiga.
Bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya. Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Disamping pertanggungjawaban secara administratif, Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggung jawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Selanjutnya PPKD selaku BUD melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan pada SKPD.
2. Penatausahaan Pengeluaran
Kepala SKPD berdasarkan rancangan DPA-SKPD menyusun rancangan anggaran kas SKPD. Rancangan anggaran kas SKPD tersebut disampaikan kepada PPKD selaku BUD bersamaan dengan rancangan DPA-SKPD. Pembahasan rancangan anggaran kas SKPD dilaksanakan bersamaan dengan pembahasan DPA-SKPD.
Setelah DPA-SKPD ditetapkan, PPKD selaku BUD menyusun anggaran kas pemerintah daerah guna mengatur ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD yang telah disahkan. Anggaran kas tersebut memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang digunakan guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.
a. Penyediaan Dana
Setelah penetapan anggaran kas, PPKD dalam rangka manajemen kas menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD). SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD merupakan dasar pengeluaran kas atas beban APBD. Permintaan pembayaran hanya dapat dilaksanakan, jika SPD telah diterbitkan.
b. Permintaan Pembayaran
Berdasarkan SPD, bendahara pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran melalui Pejabat Pengelola Keuangan SKPD (PPK-SKPD). Ada 4 jenis SPP yaitu:
1) Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP).
2) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU).
3) Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP TU).
4) Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS).
Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-UP dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD dalam rangka pengisian uang persediaan. Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-GU dilakukan untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD dalam rangka mengganti uang persediaan.
Sedangkan penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-TU dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD dalam rangka tambahan uang persediaan.
Pengajuan dokumen SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU tersebut digunakan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran SKPD yang harus dipertanggungjawabkan. Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh bendahara pengeluaran guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD. Prosedur pengajuan dan penerbitan SPM-LS dimulai dengan penyiapan dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran. Selanjutnya, Bendahara pengeluaran mengajukan SPP-LS kepada pengguna anggaran setelah ditandatangani oleh PPTK guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD.
Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran meneliti kelengkapan dokumen SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran sebelum menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP).
c. Perintah Membayar
Setelah meneliti SPP, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran harus menyatakan apakan dokumen SPP telah lengkap dan sah. Dalam hal dokumen SPP dinyatakan lengkap dan sah, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Penerbitan SPM paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen SPP. Jika dokumen SPP dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menolak menerbitkan SPM. Penolakan penerbitan SPM paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPP.
SPM yang telah diterbitkan diajukan kepada kuasa BUD untuk penerbitan SP2D. Setelah tahun anggaran berakhir, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dilarang menerbitkan SPM yang membebani tahun anggaran berkenaan.
d. Pencairan Dana
Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan. Jika dokumen SPM dinyatakan lengkap, kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Penerbitan SP2D paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPM. Jika dokumen SPM dinyatakan tidak lengkap, kuasa BUD menolak menerbitkan SP2D. Penolakan penerbitan SP2D paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPM. Kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambahan uang persediaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. Sedangkan untuk pembayaran langsung, Kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan kepada pihak ketiga.
e. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
Bendahara pengeluaran secara administratif wajib mempertanggung jawabkan penggunaan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambah uang persediaan kepada kepala SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Hal ini dilaksanakan dengan menutup Buku Kas Umum setiap bulan dengan sepengetahuan dan persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. Selanjutnya Bendahara Pengeluaran menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan.
Dalam hal laporan pertanggungjawaban telah sesuai, pengguna anggaran menerbitkan surat pengesahan laporan pertanggungjawaban. Untuk tertib laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember.
Disamping pertanggungjawaban secara administratif, Bendahara Pengeluaran pada SKPD juga wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Penyampaian pertanggungjawaban tersebut dilaksanakan setelah diterbitkan surat pengesahan pertanggungjawaban pengeluaran oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.

C. AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Untuk melakukan penyusunan laporan keuangan, Pemerintah daerah menyusun sistem akuntansi pemerintah daerah yang mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan. Sistem akuntansi pemerintah daerah dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) sebagai entitas pelaporan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai entitas akuntansi.
Sistem akuntansi pemerintahan daerah meliputi serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. Proses tersebut didokumentasikan dalam bentuk buku jurnal dan buku besar, dan apabila diperlukan ditambah dengan buku besar pembantu.
Sistem akuntansi pemerintahan daerah sekurang-kurangnya meliputi :
1. Prosedur akuntansi penerimaan kas.
2. Prosedur akuntansi pengeluaran kas.
3. Prosedur akuntansi aset tetap/barang milik daerah.
4. Prosedur akuntansi selain kas.
Sistem akuntansi pemerintahan daerah disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian intern sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengendalian internal dan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintahan. Sistem akuntansi pemerintahan daerah dilaksanakan oleh PPKD. Sistem akuntansi SKPD dilaksanakan oleh PPK-SKPD. PPK-SKPD mengkoordinasikan pelaksanaan sistem dan prosedur penatausahaan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, entitas pelaporan menyusun laporan keuangan yang meliputi:
1. Laporan realisasi anggaran.
2. Neraca;
3. Laporan arus kas; dan
4. Catatan atas laporan keuangan.



Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, entitas akuntansi menyusun laporan keuangan yang meliputi :
1. laporan realisasi anggaran.
2. Neraca.
3. Catatan atas laporan keuangan.

D. PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
1. Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kepala SKPD menyusun laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja SKPD sebagai hasil pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya. Laporan tersebut disertai dengan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya. Laporan disiapkan oleh PPK-SKPD dan disampaikan kepada pejabat pengguna anggaran untuk ditetapkan sebagai laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja SKPD serta prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah semester pertama tahun anggaran berkenaan berakhir.
Pejabat pengguna anggaran menyampaikan laporan tersebut kepada PPKD sebagai dasar penyusunan laporan realisasi semester pertama APBD paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah semester pertama tahun anggaran berkenaan berakhir. Selanjutnya PPKD menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dengan cara menggabungkan seluruh laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja SKPD paling lambat minggu kedua bulan Juli dan disampaikan kepada sekretaris daerah.
Laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya disampaikan kepada kepala daerah paling lambat minggu ketiga bulan Juli tahun anggaran berkenaan untuk ditetapkan sebagai laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya. Selanjutnya laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya disampaikan kepada DPRD paling lambat akhir bulan.

2. Laporan Tahunan
PPK-SKPD menyiapkan laporan keuangan SKPD tahun anggaran berkenaan dan disampaikan kepada kepala SKPD untuk ditetapkan sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran SKPD. Laporan keuangan tersebut disampaikan kepada PPKD sebagai dasar penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Laporan keuangan SKPD disampaikan kepada kepala daerah melalui PPKD paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan tersebut disusun oleh pejabat pengguna anggaran sebagai hasil pelaksanaan anggaran yang berada di SKPD yang menjadi tanggung jawabnya. Laporan keuangan SKPD tersebut terdiri dari: laporan realisasi anggaran; neraca; dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan SKPD dilampiri dengan surat pernyataan kepala SKPD bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan standar akuntansi pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PPKD menyusun laporan keuangan pemerintah daerah dengan cara menggabungkan laporan-laporan keuangan SKPD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan. Laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan keuangan tersebut terdiri dari: laporan realisasi anggaran; neraca; laporan arus kas; dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan pemerintah daerah dilampiri dengan surat pernyataan kepala daerah yang menyatakan pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Laporan keuangan disampaikan oleh kepala daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah disampaikan laporan hasil audit, Kepala daerah memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
3. Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan laporan kinerja yang telah diperiksa BPK dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak rancangan peraturan daerah diterima.
4. Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Rancangan peraturan daerah provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Hasil evaluasi disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur menetapkan rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan gubernur menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur.
Rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi. Hasil evaluasi disampaikan oleh gubernur kepada bupati/walikota paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan daerah kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Apabila gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota menetapkan rancangan dimaksud menjadi peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota.















BAB VI
TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
A. UMUM
Ketentuan mengenai penyelesaian maupun pengenaan ganti kerugian negara/daerah diatur dalam Bab IX Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara, Bab XI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta dalam Bab V Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
1. Penyelesaian Kerugian Daerah Penyelesaian kerugian daerah adalah sebagai berikut :
a. Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan negara, wajib menggantikan kerugian tersebut.
c. Setiap pimpinan kementrian negara/lembaga/kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat segera melakukan tuntutan ganti rugi setelah mengetahui bahwa dalam kementrian Setelah mempelajari bab ini diharapkan peserta diklat mampu menjelaskan pengertian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi serta mampu menerapkan dalam pelaksanaan tugas pengawasan. negara/lembaga/SKPD yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak manapun.
d. Setiap kerugian daerah wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau oleh kepala SKPD kepada gubernur/bupati/walikota dan diberitahukan kepada BPK selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian daerah itu diketahui.
e. Segera setelah kerugian daerah diketahui, kepada bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang nyata-nyata melanggar hukum dapat segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian daerah dimaksud.
f. Jika surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian daerah, maka gubernur/bupati/walikota yang bersangkutan segera mengeluarkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang bersangkutan.
g. Pengenaan ganti kerugian daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK. Apabila dalam pemeriksaan kerugian daerah ditemukan unsur pidana, maka BPK menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota. Tatacara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
i. Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi.
2. Pengenaan Ganti Kerugian Negara/Daerah Pengenaan ganti kerugian daerah terhadap bendahara adalah sebagai berikut :
a. BPK menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah mengetahui ada kekurangan kas/barang dalam persediaan yang merugikan keuangan daerah.
b. Bendahara dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri kepada BPK dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima surat keputusan tersebut di atas.
c. Apabila bendahara tidak mengajukan keberatan atau pembelaan ditolak, BPK menetapkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian daerah kepada bendahara yang bersangkutan,
d. Gubernur/bupati/walikota melaporkan penyelesaian kerugian daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah diketahuinya kerugian daerah dimaksud.
Tatacara tuntutan ganti kerugian negara/daerah maupun pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain diatur dengan peraturan pemerintah yang merupakan petunjuk pelaksanaan ketiga paket undang-undang di atas. Ketentuan tersebut diharapkan dapat digunakan oleh pihak-pihak yang terkait dalam menangani dan menyelesaikan kerugian negara/daerah yang semakin hari semakin bertambah besar, sehingga dapat diantisipasi terjadinya kerugian daerah, dicegah penyelesaian kerugian daerah yang berlarut-larut, serta dipercepat proses pemulihan kerugian daerah maupun diperkecil terjadinya kerugian daerah. BPK memantau penyelesaian pengenaan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan/atau pejabat lain pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Perlu dikemukakan di sini, sambil menunggu terbitnya peraturan pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaan ketiga ketentuan di atas, dalam modul ini (subbab C sampai dengan sub bab M) masih digunakan ketentuan lama yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Ganti Rugi dan Tuntutan Perbendaharaan Keuangan dan Barang Daerah.
B. DASAR-DASAR PENGERTIAN YANG DIGUNAKAN
1. Pengertian Merugikan
Merugikan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang harus dilaksanakan dalam pergaulan masyarakat dan bernegara, terhadap pribadi atau badan dan harta benda orang lain.
2. Pengertian Kerugian Daerah
Pengertian kerugian negara/daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah “berkurangnya kekayaan negara/daerah yang disebabkan oleh suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang/kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majeure)”.



3. Sifat dan Bentuk Kerugian Daerah.
a. Ditinjau dari pelakunya
1) Bendahara, yang melakukan perbuatan :
a) Tidak melakukan pencatatan dan penyetoran atas penerimaan uang/barang,
b) Tidak melakukan pencatatan atas penerimaan/pengeluaran uang/barang,
c) Membayar/memberi/mengeluarkan uang/barang kepada pihak yang tidak berhak dan/atau secara tidak sah,
d) Tidak membuat pertanggungjawaban keuangan/ pengurusan barang,
e) Menerima dan menyimpan uang palsu,
f) Korupsi, penyelewengan, penggelapan,
g) Kecurian, penodongan, perampokan dan/atau kolusi,
h) Pertanggungjawaban atau laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan,
i) Penyalahgunaan wewenang/jabatan,
j) Tidak melakukan tugas yang menjadi tanggung jawabnya (wajib pungut pajak),
2) Pegawai negeri bukan bendahara yang melakukan perbuatan :
a) Korupsi, penyelewengan, penggelapan.
b) Penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
c) Pencurian dan penipuan.
d) Merusak, menghilangkan barang inventaris milik daerah.
e) Menaikkan harga, merubah kualitas/mutu.
f) Meninggalkan tugas dan atau pekerjaan setelah selesai melaksanakan tugas belajar.
g) Meninggalkan tugas belajar sebelum selesai batas waktu yang telah ditentukan.
3) Pihak ketiga, karena melakukan perbuatan :
a) Tidak menepati janji/kontrak (wanprestasi).
b) Pengiriman barang yang mengalami kerusakan karena kesalahannya.
c) Penipuan, penggelapan dan perbuatan lainnya yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan kerugian bagi daerah.

b. Ditinjau dari sebabnya
1) Perbuatan manusia yang disebabkan karena :
a) Kesengajaan.
b) Kelalaian, kealpaan, kesalahan.
c) Di luar kemampuan si pelaku.
2) Karena kejadian alam.
a) Bencana alam seperti gempa bumi, tanah longsor, banjir dan kebakaran.
b) Proses alamiah seperti membusuk, mencair, menyusut, menguap, menguraikan dan dimakan rayap.
c. Ditinjau dari waktu terjadinya kerugian daerah
Tinjauan dari waktu di sini dimaksudkan untuk memastikan apakah suatu peristiwa kerugian negara/daerah masih dapat dilakukan penuntutannya atau tidak, baik terhadap bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pihak ketiga. Dalam hal tuntutan ganti rugi, perlu diperhatikan ketentuan daluwarsa sebagai berikut :
1) 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut, atau
2) 2) 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan.
3) Dalam hal bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang dikenai tuntutan ganti rugi daerah berada dalam pengampuan, melarikan diri atau meninggal dunia, penuntutan dan penagihan terhadapnya beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli warisnya. Tanggung jawab pengampu/ahli warisnya untuk membayar ganti rugi daerah menjadi hapus, apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak keputusan pengadilan yang menetapkan pengampuan, atau yang memperoleh hak/ahli waris tidak diberitahu oleh pejabat yang berwenang mengenai adanya kerugian daerah.
Setelah lewat batas-batas waktu daluwarsa tersebut di atas, tidak dapat lagi dilakukan tuntutan ganti rugi. Oleh karena itu mengingat batas waktu daluwarsa yang relatif singkat, maka setiap ada kerugian negara/daerah wajib segera dilakukan pemrosesan tuntutan ganti rugi.
C. TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
1. Melalui Upaya Damai
Penyelesaian kerugian keuangan daerah melalui upaya damai dilakukan apabila penggantian kerugian keuangan daerah dilakukan secara tunai sekaligus dan angsuran dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun dengan menandatangani Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak (SKTJM)
2. Melalui Tuntutan Perbendaharaan
Penyelesaian kerugian keuangan daerah melalui proses Tuntutan Perbendaharaan dilakukan apabila upaya damai yang dilakukan secara tunai sekaligus atau angsuran tidak berhasil.
Proses penuntutannya merupakan kewenangan kepala daerah melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (Majelis Pertimbangan). Apabila pembebanan perbendaharaan telah diterbitkan, kepala daerah melakukan eksekusi keputusan dimaksud dan membantu proses pelaksanaan penyelesaiannya.
3. Melalui Tuntutan Ganti Rugi
Penyelesaian kerugian keuangan daerah melalui proses Tuntutan Ganti Rugi dilakukan apabila upaya damai yang dilakukan secara tunai sekaligus atau angsuran tidak berhasil. Proses penuntutannya menjadi wewenang kepala daerah melalui Majelis Pertimbangan.
Tuntutan Ganti Rugi baru dapat dilakukan apabila:
a. Adanya perbuatan melanggar hukum, kesalahan atau kelalaian pegawai negeri termasuk melalaikan kewajibannya yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi atau status dalam jabatannya,
b. Pegawai negeri yang bersangkutan dalam melakukan perbuatan melanggar hukum/kesalahan itu tidak berkedudukan sebagai bendahara,
c. Pemerintah daerah baik secara langsung maupun tidak langsung telah dirugikan oleh perbuatan melanggar hukum/kelalaian itu.
Apabila pembebanan ganti rugi telah diterbitkan, Kepala Daerah melakukan eksekusi keputusan dimaksud dan membantu proses pelaksanaan penyelesaiannya.

4. Melalui Cara Lain
Apabila pelaku kerugian daerah ternyata ingkar janji (wanprestasi), maka daerah dapat melakukan dengan cara tagihan secara paksa melalui Badan/Instansi penagih yang berwenang setelah diputuskan kepala daerah bahwa tagihan akan/telah macet.

D. TUNTUTAN PERBENDAHARAAN (TP)
Tuntutan perbendaharaan adalah suatu tata cara perhitungan terhadap bendahara, jika dalam pengurusannya terdapat kekurangan perbendaharaan dan kepada bendahara yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian. Tuntutan ini berlaku untuk bendahara yang dalam hal ini adalah seseorang yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang daerah, surat-surat berharga dan barang milik daerah, serta bertanggung-jawab kepada kepala daerah. Yang merupakan objek dari penuntutan ini adalah adanya kekurangan perbendaharaan yang pada dasarnya merupakan selisih kurang antara saldo buku kas dengan saldo fisik kas.
1. Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dalam hal ini dapat diselesaikan melalui 4 (empat) cara, yaitu: upaya damai, tuntutan perbendaharaan biasa, tuntutan perbendaharaan khusus, dan pencatatan.
a. Upaya Damai
1) Penyelesaian tuntutan perbendaharaan sedapat mungkin dilakukan dengan upaya damai oleh bendahara/ahli waris/pengampu, baik melalui pembayaran sekaligus (tunai) atau angsuran. Pelaksanaan upaya damai ini dilakukan oleh Badan Pengawas Daerah (Bawasda). Dalam hal penyelesaian kerugian daerah dilaksanakan melalui cara mengangsur, maka terlebih dahulu harus dibuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).

2) Apabila pembayaran dilakukan secara angsuran, maka dapat
dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua)
tahun sejak ditanda tanganinya SKTJM dan harus disertai
jaminan barang yang nilainya cukup.
3) Pembayaran angsuran yang dilakukan melalui pemotongan
gaji/penghasilan harus dilengkapi dengan surat kuasa
pemotongan, jaminan barang beserta surat kuasa pemilikan
yang sah, dan surat kuasa untuk menjual.
4) Apabila bendahara tidak dapat melaksanakan pembayaran
angsuran dalam waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, maka
barang jaminan pembayaran angsuran dapat dijual sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Sistem Administrasi Keuangan Daerah I
Pusdiklatwas BPKP – 2007
81
5) Apabila terdapat kekurangan dari hasil penjualan barang
jaminan seperti yang dimaksud di atas, maka kekurangan
tersebut tetap menjadi kewajiban bendahara yang
bersangkutan. Sebaliknya apabila terdapat kelebihan dari hasil
penjualan barang jaminan, maka akan dikembalikan kepada
bendahara yang bersangkutan.
6) Pelaksanaan keputusan tuntutan perbendaharaan (eksekusi)
dilakukan oleh majelis pertimbangan.
b. Tuntutan Perbendaharaan Biasa
1) Dilakukan atas dasar perhitungan yang diberikan oleh
Bendahara yang bersangkutan kepada kepala daerah.
2) Bendahara bertanggung jawab atas kekurangan
perbendaharaan yang terjadi dalam pengurusannya, kecuali
apabila ia dapat memberikan pembuktian bahwa ia bebas dari
kesalahan atau kelalaian atas kekurangan perbendaharaan
tersebut.
3) Apabila dalam pemeriksaan oleh bawasda terhadap bendahara
terbukti bahwa kekurangan perbendaharaan tersebut dilakukan
oleh beberapa pegawai atau atasan langsung, maka kepada
yang bersangkutan dikenakan tanggung jawab renteng sesuai
dengan bobot keterlibatan dan tanggung jawabnya, urutan
inisiatif dan kelalaian atau kesalahannya.
4) Proses tuntutan perbendaharaan dimulai dengan suatu
pemberitahuan tertulis dari kepala daerah kepada pihak yang
akan dituntut, dengan menyebutkan :
a) Identitas pelaku.
Sistem Administrasi Keuangan Daerah I
Pusdiklatwas BPKP – 2007
82
b) Jumlah kekurangan perbendaharaan yang diderita oleh
daerah yang harus diganti.
c) Sebab-sebab serta alasan penuntutan dilakukan.
d) Tenggang waktu 14 (empat belas) hari yang diberikan untuk
mengajukan keberatan/pembelaan diri.
5) Apabila bendahara tidak mengajukan keberatan/pembelaan diri
sampai dengan batas waktu yang ditetapkan atau telah
mengajukan pembelaan diri tetapi tidak dapat membuktikan
bahwa ia bebas sama sekali dari kesalahan/kelalaian, maka
kepala daerah menetapkan Surat Keputusan Pembebanan.
6) Berdasarkan Surat Keputusan Pembebanan Kepala Daerah,
bagi bendahara yang telah mengajukan keberatan tertulis akan
tetapi kepala daerah tetap berpendapat bahwa yang
bersangkutan salah/lalai dan dengan demikian tetap
membebankan penggantian kekurangan perbendaharaan
kepadanya, dapat mengajukan permohonan banding kepada
pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari setelah diterima surat keputusan pembebanan oleh yang
bersangkutan.
7) Keputusan kepala daerah mengenai pembebanan kekurangan
perbendaharaan mempunyai kekuatan hukum yang
pelaksanaannya dapat dilakukan dengan cara pemotongan gaji
dan penghasilan lainnya. Pelaksanaan pemotongan gaji dan
penghasilan lainnya dapat dilakukan dengan cara mengangsur
dan dilunasi selambat-lambatnya dalam 2 (dua) tahun.
8) Keputusan pembebanan tetap dilaksanakan, meskipun yang
bersangkutan naik banding.
Sistem Administrasi Keuangan Daerah I
Pusdiklatwas BPKP – 2007
83
9) Keputusan tingkat banding dari pejabat yang berwenang dapat
berupa memperkuat atau membatalkan surat keputusan
pembebanan atau merubah besarnya jumlah kerugian yang
harus dibayar oleh bendahara.
c. Tuntutan Perbendaharaan Khusus
1) Apabila seorang bendahara meninggal dunia, melarikan diri
atau berada di bawah pengampuan dan lalai membuat
perhitungan setelah ditegur 3 (tiga) kali berturut-turut, maka
pada kesempatan pertama atasan langsung atas nama kepala
daerah melakukan tindakan pengamanan untuk menjamin
kepentingan daerah berupa :
a) Buku Kas dan semua buku bendahara diberi garis penutup
b) Semua uang, surat dan barang berharga, surat-surat bukti
maupun buku-buku disimpan/dimasukkan ke dalam lemari
besi dan disegel. Tindakan-tindakan di atas harus dituangkan
dalam Berita Acara Penyegelan dan disaksikan oleh ahli
waris (bagi yang meninggal dunia), keluarga dekat (bagi yang
melarikan diri) atau pengampu/kurator (dalam hal bendahara
berada di bawah pengampuan).
2) Atas dasar laporan atasan langsung, kepala daerah menunjuk
pegawai (atas saran majelis pertimbangan) yang ditugaskan
untuk membuat perhitungan ex-officio. Biaya pembuatan
perhitungan ex-officio dibebankan kepada bendahara yang
bersangkutan, ahli waris atau pengampunya. Besarnya biaya
pembuatan perhitungan ex-officio ditetapkan oleh kepala
daerah.
Sistem Administrasi Keuangan Daerah I
Pusdiklatwas BPKP – 2007
84
3) Hasil perhitungan ex-officio satu eksemplar diberikan kepada
pengampu atau ahli waris atau bendahara yang tidak membuat
perhitungan dan dalam batas waktu 14 (empat belas) hari
diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan.
4) Tata cara Tuntutan Perbendaharaan Khusus yang
dipertanggungawabkan terhadap ahli waris (bagi bendahara
yang meninggal dunia), keluarga terdekat (bagi bendahara
yang melarikan diri), pengampu (bagi bendahara yang di
bawah perwalian), atau bendahara yang tidak membuat
perhitungan, apabila terjadi kekurangan perbendaharaan
mengikuti ketentuan-ketentuan sebagaimana yang berlaku
pada Tuntutan Perbendaharaan Biasa.
d. Pencatatan
1) Kepala daerah menerbitkan Surat Keputusan Pencatatan jika
proses Tuntutan Perbendaharaan belum dapat dilaksanakan
karena:
a) bendaharawan meninggal dunia tanpa ada ahli waris yang
diketahui
b) ada ahli waris tetapi tidak dapat dimintakan
pertanggungjawabannya
c) bendaharawan melarikan diri dan tidak diketahui alamatnya
2) Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pencatatan, kasus
yang bersangkutan dikeluarkan dari administrasi pembukuan.
3) Pencatatan yang telah dilakukan sewaktu-waktu dapat ditagih
apabila :
a) yang bersangkutan diketahui alamatnya Sistem Administrasi Keuangan Daerah I
Pusdiklatwas BPKP – 2007
85
b) ahli waris dapat dimintakan pertanggungjawabannya
c) upaya penyetoran ke kas daerah berhasil ditarik dari kas
negara
E. TUNTUTAN GANTI RUGI (TGR)
Tuntutan Ganti Rugi adalah suatu proses tuntutan terhadap pegawai dalam
kedudukannya bukan sebagai bendahara, dengan tujuan menuntut
penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum
dan/atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana mestinya sehingga baik secara langsung maupun tidak
langsung daerah menderita kerugian.
Yang termasuk dalam klasifikasi pegawai disini adalah :
1. Pegawai daerah
2. Pegawai negeri/pegawai daerah yang diperbantukan/dipekerjakan
3. Pegawai perusahaan daerah
4. Pekerja daerah
5. ABRI/purnawirawan ABRI yang dikaryakan/dipekerjakan pada daerah
Adapun langkah-langkah yang dilakukan dalam pelaksanaan TGR ini
adalah sebagai berikut :
1. Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi
Dalam hal ini dapat diselesaikan melalui 3 (tiga) cara, yaitu Upaya
Damai, Tuntutan Ganti Rugi Biasa, dan Pencatatan.
a. Upaya Damai
1) Penyelesaian kerugian daerah sedapat mungkin dilakukan
dengan upaya damai oleh pegawai/ahli waris baik dengan Sistem Administrasi Keuangan Daerah I
Pusdiklatwas BPKP – 2007
86
pembayaran sekaligus (tunai) atau angsuran. Pelaksanaan
upaya damai ini dilakukan oleh Badan Pengawas Daerah.
2) Dalam keadaan terpaksa yang bersangkutan dapat melakukan
dengan cara angsuran selambat-lambatnya selama 2 (dua)
tahun sejak ditandatanganinya Surat Keterangan Tanggung
Jawab Mutlak (SKTJM) dan harus disertai jaminan barang
yang nilainya cukup.
3) Pembayaran angsuran yang dilakukan melalui pemotongan
gaji/penghasilan harus dilengkapi dengan surat kuasa
pemotongan, jaminan barang beserta surat kuasa pemilikan
yang sah, dan surat kuasa untuk menjual
4) Apabila pegawai tidak dapat melaksanakan pembayaran
angsuran dalam waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, maka
barang jaminan pembayaran angsuran dapat dijual sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
5) Apabila terdapat kekurangan dari hasil penjualan barang
jaminan seperti yang dimaksud di atas, maka kekurangan
tersebut tetap menjadi kewajiban pegawai yang bersangkutan.
Sebaliknya apabila terdapat kelebihan dari hasil penjualan
barang jaminan, maka akan dikembalikan kepada pegawai
yang bersangkutan.
6) Pelaksanaan keputusan Tuntutan Ganti Rugi (eksekusi)
dilakukan oleh majelis pertimbangan.
b. Tuntutan Ganti Rugi Biasa
1) Kerugian daerah yang dituntut dengan TGR adalah diakibatkan
oleh perbuatan melanggar hukum atau perbuatan melalaikan
kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
mestinya yang dipersalahkan kepadanya, serta ada Sistem Administrasi Keuangan Daerah I
Pusdiklatwas BPKP – 2007
87
hubungannya dengan pelaksanaan fungsi ataupun dengan
status jabatannya baik langsung maupun tidak langsung.
2) TGR dilakukan atas dasar pada kenyataan yang sebenarnya
dari hasil pengumpulan bahan-bahan bukti dan penelitian
inspektorat terhadap pegawai yang bersangkutan.
3) Semua pegawai daerah bukan bendahara atau ahli warisnya,
apabila merugikan daerah wajib dikenakan TGR.
4) Pelaksanaan TGR sebagai akibat perbuatan melanggar hukum
atau melalaikan kewajiban yang dipersalahkan kepadanya
dan/atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya
diserahkan penyelesaiannya melalui Tim Majelis
Pertimbangan.
5) Proses Tuntutan Ganti Rugi dimulai dengan suatu
pemberitahuan tertulis dari kepala daerah kepada pegawai
negeri yang bersangkutan, dengan menyebutkan :
a) Identitas pelaku
b) Jumlah kerugian yang diderita daerah yang harus diganti
c) Sebab-sebab serta alasan penuntutan dilakukan
d) Tenggang waktu yang diberikan untuk mengajukan
pembelaan diri selama 14 (empat belas) hari, terhitung
sejak diterimanya pemberitahuan oleh pegawai yang
bersangkutan.
6) Apabila pegawai yang diharuskan mengganti kerugian dalam
waktu 14 (empat belas) hari tidak mengajukan
keberatan/pembelaan diri atau atau telah mengajukan
pembelaan diri tetapi tidak dapat membebaskannya sama Sistem Administrasi Keuangan Daerah I
Pusdiklatwas BPKP – 2007
88
sekali dari kesalahan/kelalaian, kepala daerah menetapkan
Surat Keputusan Pembebanan.
7) Berdasarkan surat keputusan pembebanan, kepala daerah
melaksanakan penagihan atas pembayaran ganti rugi kepada
yang bersangkutan.
8) Keputusan Pembebanan Ganti Rugi tersebut pelaksanaannya
dapat dilakukan dengan cara memotong gaji dan penghasilan
lainnya yang bersangkutan, memberi izin untuk mengangsur
dan melunasinya selambat-lambatnya selama 2 (dua) tahun,
dan apabila dianggap perlu dapat meminta bantuan kepada
yang berwajib untuk dilakukan penagihan dengan paksa.
9) Permohonan banding kepada pejabat yang berwenang dapat
diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
diterima surat keputusan pembebanan oleh yang
bersangkutan.
10) Keputusan tingkat banding dari pejabat yang berwenang dapat
berupa memperkuat atau membatalkan surat keputusan
pembebanan, atau menambah/mengurangi besarnya jumlah
kerugian yang harus dibayar oleh yang bersangkutan.
11) Apabila permohonan banding diterima, kepala daerah
menerbitkan surat keputusan tentang peninjauan kembali.
c. Pencatatan
1) Pegawai negeri yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau
melarikan diri tidak diketahui alamatnya, dalam pencatatan
wajib dikenakan TGR berdasarkan keputusan kepala daerah
tentang pencatatan TGR setelah mendapat pertimbangan
majelis. Sistem Administrasi Keuangan Daerah I
Pusdiklatwas BPKP – 2007
89
2) Bagi pegawai yang melarikan diri, TGR tetap dilakukan
terhadap ahli warisnya dengan memperhatikan harta
peninggalan yang dihasilkan dari perbuatan yang
menyebabkan kerugian daerah tersebut.
3) Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pencatatan, kasus
yang bersangkutan dikeluarkan dari administrasi pembukuan.
4) Pencatatan yang telah dilakukan sewaktu-waktu dapat ditagih
apabila yang bersangkutan diketahui alamatnya
d. Penyelesaian Kerugian Barang Daerah
1) Pegawai yang bertanggung jawab atas terjadinya kehilangan
barang daerah (bergerak/tidak bergerak) dapat melakukan
penggantian dalam bentuk uang atau barang yang sesuai
dengan cara penggantian kerugian yang telah ditetapkan
sesuai ketentuan yang berlaku.
2) Penggantian kerugian dalam bentuk barang dilakukan khusus
terhadap barang bergerak berupa kendaraan bermotor roda 4
(empat) dan roda 2 (dua) yang umur pembeliannya 1 sampai 3
tahun.
3) Penggantian kerugian dalam bentuk uang dapat dilakukan
terhadap barang tidak bergerak atau yang bergerak selain
yang dimaksudkan di atas dengan cara tunai atau angsuran
selama 2 (dua) tahun.
4) Nilai taksiran jumlah harga benda yang akan diganti rugi dalam
bentuk uang maupun barang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.

Sistem Administrasi Keuangan Daerah I
Pusdiklatwas BPKP – 2007
90
F. DALUWARSA TP/TGR
1. Tuntutan Perbendaharaan (TP)
a. TP Biasa dinyatakan daluwarsa (lewat waktu) apabila baru
diketahui setelah lewat 30 (tiga puluh) tahun sejak kekurangan
kas/barang tersebut diketahui, dalam kasus dimaksud tidak
dilakukan upaya-upaya damai.
b. TP Khusus terhadap ahli waris atau yang berhak lainnya
dinyatakan daluwarsa (lewat waktu) apabila jangka waktu 3 (tiga)
tahun telah berakhir setelah :
1) Meninggalnya bendahara tanpa adanya pemberitahuan.
2) Jangka waktu untuk mengajukan keberatan berakhir,
sedangkan surat keputusan pembebanan tidak pernah
ditetapkan.
2. Tuntutan Ganti Rugi Biasa
TGR dinyatakan daluwarsa setelah lewat 5 (lima) tahun sejak akhir
tahun kerugian daerah diketahui atau setelah 8 (delapan) tahun sejak
akhir tahun dimana kerugian tersebut terjadi/perbuatan tersebut
dilakukan .
Contoh :
a. Apabila perbuatan/kelalaian dilakukan dalam tahun 1990 dan
diketahui dalam tahun 1991, maka kerugian keuangan daerah
tersebut mengalami daluwarsa 5 tahun sesudah tahun 1991 atau
akhir tahun anggaran 1996/1997. Tetapi apabila baru diketahui
dalam tahun 1994 maka kerugian daerah tersebut mengalami
daluwarsa 8 tahun sesudah tahun 1990 atau akhir tahun anggaran
1998/1999 dan bukan 5 tahun sesudah tahun anggaran 1994/1995
atau akhir tahun anggaran 1999/2000. Selanjutnya apabila Sistem Administrasi Keuangan Daerah I
Pusdiklatwas BPKP – 2007
91
kerugian daerah akibat dari perbuatan/kelalaian berturut-turut,
waktu 8 tahun tersebut dimulai pada akhir tahun
perbuatan/kelalaian yang terakhir dilakukan. Dalam menentukan
besarnya kerugian daerah dihitung kerugian daerah yang terjadi 8
(delapan) tahun sebelum tahun penggantian kerugian daerah
dibebankan.
b. Apabila perbuatan/kelalaian dilakukan berturut-turut sejak tahun
1985 sampai dengan tahun 1995, maka kerugian daerah tersebut
akan daluwarsa 8 tahun sesudah 1995 atau tahun 2003. Apabila
pembebanan ganti rugi dilakukan dalam tahun 1998 maka jumlah
ganti rugi hanya terbatas sampai jumlah kerugian yang timbul
sejak tahun 1990 saja, sedangkan kerugian tahun 1985 sampai
dengan 1989 tidak diperhitungkan.
G. PENGHAPUSAN
Apabila bendahara/pegawai ataupun ahli waris/keluarga terdekat/
pengampu yang berdasarkan keputusan kepala daerah diwajibkan
mengganti kerugian tidak mampu membayar ganti rugi, maka yang
bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada
kepala daerah untuk penghapusan atas kewajibannya. Berdasarkan
permohonan tersebut kepala daerah memerintahkan Majelis
Pertimbangan untuk melakukan penelitian. Apabila ternyata yang
bersangkutan memang tidak mampu, maka setelah mendapatkan
persetujuan dari DPRD selanjutnya kepala daerah dengan surat keputusan
dapat menghapuskan TP/TGR baik sebagian ataupun seluruhnya.
Penghapusan yang telah dilakukan dapat ditagih kembali apabila
dikemudian hari terbukti bahwa bendahara/pegawai/ahli waris yang
bersangkutan ternyata mampu.
Sistem Administrasi Keuangan Daerah I
Pusdiklatwas BPKP – 2007
92
Surat keputusan penghapusan baru dapat dilaksanakan setelah
memperoleh pengesahan dari menteri dalam negeri.
Berdasarkan pertimbangan efisiensi, maka kerugian daerah yang
bernilai sampai dengan Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dapat
diproses penghapusannya bersamaan dengan penetapan peraturan
daerah tentang Perhitungan APBD tahun anggaran yang berkenaan.
H. PEMBEBASAN
Dalam hal bendahara atau pegawai bukan bendahara meninggal dunia
tanpa ahli waris atau tidak layak untuk ditagih, yang berdasarkan surat
keputusan kepala daerah diwajibkan mengganti kerugian daerah, maka
majelis pertimbangan memohon secara tertulis kepada kepala daerah yang
bersangkutan untuk membebaskan sebagian/seluruh kewajiban yang
harus dipenuhi, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari
DPRD dan menteri dalam negeri.
I. PENYETORAN
Penyetoran/pengembalian secara tunai/sekaligus atau melalui angsuran
atas kekurangan perbendaharaan/kerugian daerah atau hasil penjualan
barang jaminan/kebendaan harus melalui kas daerah atau
dinas/lembaga/satuan kerja daerah yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Dalam kasus kerugian daerah dimana penyelesaiannya diserahkan melalui
pengadilan, kepala daerah berupaya agar putusan pengadilan menyatakan
bahwa barang yang dirampas diserahkan kepada daerah dan selanjutnya
hasil penjualannya disetorkan ke kas daerah.
Khusus penyetoran kerugian daerah yang berasal dari Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD), setelah diterima kas daerah segera dipindahbukukan ke
rekening BUMD yang bersangkutan. Sistem Administrasi Keuangan Daerah I
Pusdiklatwas BPKP – 2007
93
J. PELAPORAN
Bupati/walikota wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan
penyelesaian kerugian daerah kepada gubernur setiap semester.
Selanjutnya gubernur wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan
penyelesaian kerugian daerah untuk tingkat provinsi/kabupaten/kota yang
berada di wilayahnya setiap semester kepada Menteri Dalam Negeri cq.
Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah untuk
dijadikan bahan pemantauan.
K. LAIN-LAIN
Apabila bendahara atau pegawai bukan bendahara berdasarkan laporan
dan pemeriksaan terbukti telah merugikan daerah, maka kepala daerah
dapat melakukan hukuman disiplin berupa pembebasan yang
bersangkutan dari jabatannya dan segera menunjuk pejabat sementara
untuk melakukan kegiatannya.
Kerugian daerah yang tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah daerah
dapat diserahkan penyelesaiannya melalui badan peradilan dengan
mengajukan gugatan perdata. Apabila proses melalui badan peradilan ini
tidak terselesaikan, maka permasalahan ini dikembalikan kepada daerah
dan penyelesaiannya dapat dilakukan dengan cara pencatatan atau
penghentian/penghapusan.
Keputusan pengadilan untuk menghukum atau membebaskan yang
bersangkutan dari tindak pidana, tidak menggugurkan hak daerah untuk
tetap melaksanakan TP/TGR.
L. MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN
TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
Untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan
penyimpangan pengelolaan keuangan daerah maka dibentuklah Majelis Sistem Administrasi Keuangan Daerah I
Pusdiklatwas BPKP – 2007
94
Pertimbangan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan
Barang Daerah. Majelis Pertimbangan ini pada dasarnya adalah para
pejabat yang ex-officio ditunjuk dan ditetapkan oleh kepala daerah yang
bertugas membantu kepala daerah dalam penyelesaian kerugian daerah.
Adapun susunan Majelis Pertimbangan adalah sebagai berikut :
1. Tingkat Provinsi
Ketua : Sekwilda
Wakil Ketua I : Kepala Bawasda Provinsi
Wakil Ketua II : Asisten Administrasi dan Umum
Sekretaris : Kepala Biro Keuangan
Anggota : a. Kepala Biro Perlengkapan
b. Kepala Biro Hukum
c. Kepala Biro Kepegawaian
2. Tingkat Kabupaten/Kota
Ketua : Sekwilda
Wakil Ketua I : Kepala Bawasda Kabupaten/Kota
Wakil Ketua II : Asisten Sekwilda Bidang Keuangan, Barang dan
Kepegawaian
Sekretaris : Kepala Bagian Keuangan
Anggota : a. Kepala Bagian Perlengkapan
b. Kepala Bagian Hukum
c. Kepala Bagian Kepegawaian

Sistem Administrasi Keuangan Daerah I
Pusdiklatwas BPKP – 2007
95
Tugas pokok dari Majelis Pertimbangan yang ditetapkan adalah sebagai
berikut:
1. Mengumpulkan, menatausahakan, menganalisis dan mengevaluasi
kasus TP/TGR yang diterima.
2. Memproses dan melaksanakan eksekusi TP/TGR.
3. Memberikan pendapat, saran dan pertimbangan kepada kepala
daerah pada setiap kasus yang menyangkut TP/TGR termasuk
pembebanan, banding, pencatatan, pembebasan, penghapusan,
hukuman disiplin, penyerahan melalui Badan Peradilan. Penyelesaian
kerugian daerah apabila terjadi hambatan dan penagihan melalui
instansi terkait.
4. Menyiapkan laporan kepala daerah mengenai perkembangan
penyelesaian kasus kerugian daerah secara periodik kepada Menteri
Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal PUOD, tembusan kepada BPK,
Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal Departemen Dalam
Negeri.
M. TEKNIS DAN PROSEDUR PENYELESAIAN TP/TGR MELALUI MAJELIS
PERTIMBANGAN TP/TGR KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
(MISALNYA UNTUK TINGKAT PROVINSI)
1. Laporan kasus kerugian daerah dilaporkan oleh kepala unit/satuan
kerja yang bersangkutan kepada majelis melalui kepala sekretariat.
2. Anggota Sekretariat Majelis melakukan :
a. Penelitian kelengkapan berkas laporan dan pencatatan serta
penomoran berkas laporan oleh staf administrasi.
b. Pembahasan laporan oleh tim pembahas yang dipimpin oleh
ketua tim pembahas yang ditunjuk oleh kepala sekretariat. Sistem Administrasi Keuangan Daerah I
Pusdiklatwas BPKP – 2007
96
3. Kepala sekretariat menyampaikan laporan kepada sekretaris majelis.
4. Sekretaris majelis meneliti/menganalisis berkas laporan hasil
pembahasan sekretariat majelis dan selanjutnya menyampaikan
berkas laporan kepada majelis.
5. Majelis melaksanakan pemeriksaan berkas perkara dan pengambilan
keputusan dalam proses Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
Ganti Rugi yang dipimpin oleh Ketua Majelis :
a. Keputusan majelis ditandatangani oleh ketua, wakil ketua,
sekretaris dan seluruh anggota majelis.
b. Keputusan majelis disertai konsep surat keputusan gubernur
kepala daerah disampaikan oleh majelis kepada gubernur kepala
daerah.
6. Gubernur/kepala daerah menganalisis keputusan majelis dan
menandatangani surat keputusan untuk selanjutnya diserahkan
kepada majelis.
7. Majelis menyampaikan surat keputusan gubernur/kepala daerah
kepada bendahara/pegawai yang bersangkutan melalui kepala
sekretariat.
8. Kepala sekretariat menyampaikan (setelah terlebih dahulu dicatat
dalam (buku register) surat keputusan gubernur/kepala daerah
kepada bendahara/pegawai yang bersangkutan melalui kepala
unit/satuan kerja.



Sistem Administrasi Keuangan Daerah I
Pusdiklatwas BPKP – 2007
97
N. SOAL LATIHAN
1. Apabila terjadi kerugian terhadap aset daerah, yang pertama-tama
ditempuh adalah melakukan :
a. Tuntutan ganti rugi.
b. Tuntutan perbendaharaan.
c. Upaya damai.
d. Tuntutan ganti rugi khusus.
2. Apabila seorang kasir melarikan diri, maka dilakukan proses :
a. Tuntutan perbendaharaan khusus.
b. Tuntutan hukuman jabatan.
c. Tuntutan ganti rugi.
d. Tuntutan khusus.
3. Dalam hal tuntutan ganti rugi tidak dapat dijalankan dan diberikan
“Pembebasan”, hal tersebut terlebih dahulu disetujui oleh :
a. Presiden.
b. Gubernur dan Bupati/Walikota.
c. DPRD dan Mendagri.
d. Gubernur dan Mendagri.
4. Apabila ternyata pegawai daerah terbukti bersalah dan merugikan
keuangan daerah, maka kepala daerah dapat melakukan :
a. Hukuman percobaan.
b. Hukuman disiplin.
Sistem Administrasi Keuangan Daerah I
Pusdiklatwas BPKP – 2007
98
c. Hukuman kurungan.
d. Hukuman denda.
5. Dalam hal daerah telah menetapkan “penghapusan” terhadap
penggantian kerugian maka daerah :
a. Masih dapat menagih kembali.
b. Tidak dapat menagih kembali.
c. Dapat menagih lagi sebesar 50% dari nilai kerugian daerah.
d. Dapat menagih kembali berdasarkan persetujuan DPRD.














Sistem Administrasi Keuangan Daerah I
Pusdiklatwas BPKP – 2007
99
DAFTAR PUSTAKA


1. Gade, Muhammad. 1998. Akuntansi Pemerintahan. Edisi Revisi. Jakarta:
Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
2. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 1997 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1997.
3. Kansil CST, Prof. Drs., S.H.dan Kansil Christine S.T., S.H., M.H. 2001.
Kitab Undang-Undang Otonomi Daerah 1999 – 2001; Kitab 2. Jakarta:
PT Pradnya Paramita.
4. Modul-Modul Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
5. Modul Sistem Administrasi Keuangan Daerah II , Edisi Keempat, 2004.
6. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan
Pinjaman dan/atau Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
7. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah.
8. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah.
9. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Negara/Daerah.
10. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum.
11. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan.
12. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah.
13. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Sistem Administrasi Keuangan Daerah I
Pusdiklatwas BPKP – 2007
100
14. Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah.
15. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah.
16. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan
Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah.
17. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
18. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah
Kumulatif APBN dan APBD.
19. Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
20. Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah.
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Ganti
Rugi dan Tuntutan Perbendaharaan Keuangan dan Barang Daerah.
24. Soediyono, Prof. DR. MBA. 1989. Ekonomi Makro, Pengantar Analisis
Pendapatan Nasional. Edisi ke-5. Yogyakarta: Penerbit Liberty.
25. Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
26. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
27. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional.
28. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Sistem Administrasi Keuangan Daerah I
Pusdiklatwas BPKP – 2007
101
29. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
30. Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
31. Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang
No. 18 Tahun 1997.
32. Undang-Undang No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak.
33. Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa.
34. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan.













Sistem Administrasi Keuangan Daerah I
Pusdiklatwas BPKP – 2007
102
DAFTAR ISTILAH/SINGKATAN


1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan/atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

4. Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang
termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan
hak dan kewajiban daerah tersebut.

6. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang
meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

7. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui
bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan
peraturan daerah.

8. Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibentuk oleh DPRD dengan
persetujuan bersama kepala daerah, termasuk Qanun yang berlaku di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan peraturan daerah provinsi
(perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua.
Sistem Administrasi Keuangan Daerah I
Pusdiklatwas BPKP – 2007
103
9. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi
daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

10. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala
daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan
menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.

11. PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) adalah kepala satuan kerja
pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

12. BUD (Bendahara Umum Daerah) adalah PPKD yang bertindak dalam
kapasitas sebagai bendahara umum daerah.

13. Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas
bendahara umum daerah.

14. SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) adalah perangkat daerah pada
pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.

15. Unit Kerja adalah bagian SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa
program.

16. PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) adalah pejabat pada unit
kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu
program sesuai dengan bidang tugasnya.

17. PPK-SKPD (Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD) adalah pejabat
yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.

18. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD
yang dipimpinnya.

19. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk
melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.

20. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
barang milik daerah.

21. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang
ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan
daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
Sistem Administrasi Keuangan Daerah I
Pusdiklatwas BPKP – 2007
104
22. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang
daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh
penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank
yang ditetapkan.

23. Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka
pelaksanaan APBD pada SKPD.

24. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk
menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan
mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam
rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.

25. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau
lebih entitas akuntansi, yang menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa
laporan keuangan.

26. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/
pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi
dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas
pelaporan.

27. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.

28. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.

29. Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai
penambah nilai kekayaan bersih.

30. Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai
pengurang nilai kekayaan bersih.

31. Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah
dan belanja daerah.

32. Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan
daerah dan belanja daerah.
Sistem Administrasi Keuangan Daerah I
Pusdiklatwas BPKP – 2007
105
33. Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada
tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
berikutnya.

34. SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) adalah selisih lebih realisasi
penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

35. SiKPA (Sisa Kurang Perhitungan Anggaran) adalah selisih kurang
realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode
anggaran.

36. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah
menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari
pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

37. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan
penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan
terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu
tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat
keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan
dalam prakiraan maju.

38. Prakiraan Maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana
untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna
memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui
dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.

39. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah
dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan
kualitas yang terukur.

40. Penganggaran Terpadu (unified budgeting) adalah penyusunan
rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk
seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang
didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.

41. Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan dibidang tertentu yang
dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.

42. Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang
berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang
disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
Sistem Administrasi Keuangan Daerah I
Pusdiklatwas BPKP – 2007
106
43. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau
lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran
terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan
pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya
manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau
kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut
sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam
bentuk barang/jasa.

44. Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau
keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.

45. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan
yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan
program dan kebijakan.

46. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya
keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.

47. RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) adalah
dokumen perencanaan untuk periode lima tahun.

48. RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) adalah dokumen
perencanaan daerah untuk periode satu tahun.

49. TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) adalah tim yang dibentuk
dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah
yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala
daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri pejabat
perencana daerah, PPKD, dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.

50. RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran SKPD) adalah dokumen
perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD
serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

51. KUA (Kebijakan Umum APBD) adalah dokumen yang memuat kebijakan
bidang pendapatan,belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang
mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

52. PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) merupakan program
prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada
SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-
SKPD.
Sistem Administrasi Keuangan Daerah I
Pusdiklatwas BPKP – 2007
107
53. DPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD) merupakan
dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang
digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.

54. SPP (Surat Permintaan Pembayaran) adalah dokumen yang diterbitkan
oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/
bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.

55. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah dokumen yang digunakan
sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan
SPM.

56. Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dokumen yang digunakan/
diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk
penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.

57. SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung) adalah dokumen yang
diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk
penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak
ketiga.

58. UP (Uang Persediaan) adalah sejumlah uang tunai yang disediakan untuk
satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari.

59. SPM-UP (Surat Perintah Membayar Uang Persediaan) adalah dokumen
yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk
penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan
sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan operasional kantor
sehari-hari.

60. SPM-GU (Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan) adalah
dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD
yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang persediaan yang telah
dibelanjakan.

61. SPM-TU (Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan)
adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa
pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-
SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang
persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
Sistem Administrasi Keuangan Daerah I
Pusdiklatwas BPKP – 2007
108
62. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada
pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai
dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.

63. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh
atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

64. Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah
dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang
berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan
sebab lainnya yang sah.

65. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung
kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi
dalam satu tahun anggaran.

66. Sistem Pengendalian Intern Keuangan Daerah merupakan suatu proses
yang berkesinambungan yang dilakukan oleh lembaga/badan/unit yang
mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengendalian melalui audit dan
evaluasi, untuk menjamin agar pelaksanaan kebijakan pengelolaan
keuangan daerah sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-
undangan.

67. Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang
yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum
baik sengaja maupun lalai.

68. BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) adalah SKPD/unit kerja pada
SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam
melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan
produktivitas.

69. SPD (Surat Penyediaan Dana) adalah dokumen yang menyatakan
tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan
SPP.

70. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis
seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya
sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka
pelayanan kepada masyarakat.
Sistem Administrasi Keuangan Daerah I
Pusdiklatwas BPKP – 2007
109
71. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) adalah surat yang oleh
wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta
dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan Daerah.

72. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) adalah surat ketetapan pajak
yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.

73. SKPDN (Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil) adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan
jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

74. SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar) adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah
kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi
administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.

75. SKPDLB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar) adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak
karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau
tidak seharusnya terutang.

76. SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) adalah surat yang oleh wajib pajak
digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang
terutang ke kas daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh
kepala daerah.

77. SKPDKBT (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan)
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah
pajak yang telah ditetapkan.

78. STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) adalah surat untuk melakukan
tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

79. SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) adalah surat ketetapan
retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.

80. SKRDLB (Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar) adalah surat
ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran
retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang
terutang atau tidak seharusnya terutang.
Digg it StumbleUpon del.icio.us

0 Komentar:

Posting Komentar